Tampilkan postingan dengan label lingkungan sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lingkungan sekolah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 November 2013

Dasar Hukum Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Dasar Hukum Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Berikut ini, blog penelitian tindakan kelas berdasarkan Buku 1 Pedoman Pengelolaan PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan) tahun 2012 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melisting dasar hukum pelaksanaan PKB. Berikut dasar hukum (perundangan) yang dimaksud:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang  Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Demikian tulisan tentang dasar hukum pelaksanaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dari blog penelitian tindakan kelas. Semoga bermanfaat.

Baca juga:

Baca Selengkapnya

Tujuan, Manfaat, dan Sasaran Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Tujuan, Manfaat, dan Sasaran Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Beberapa waktu yang lalu blog penelitian tindakan kelas (PTK) telah menerbitkan tulisan tentang pengantar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Continous Profesisonal Development. Kali ini agar lebih jelas, PKB kembali diulas, tepatnya mengenai tujuan, manfaat, dan sasaran PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

Tujuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Tujuan umum pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan secara khusus tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut; 
  1. Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik. 
  3. Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
  4. Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
  5. Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di   masyarakat.
  6. Menunjang pengembangan karir guru

Manfaat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Manfaat pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan keprofesian guru adalah sebagai berikut:
  1. Bagi Peserta Didik. Dengan adanya pelaksanaan PKB, maka peserta didik memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif.
  2. Bagi Guru. Kepada guru dengan melaksanakan PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan) akan dapat memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas utamanya secara efektif  sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupan di masa datang.
  3. Bagi Sekolah/Madrasah. Sekolah/Madrasah akan mampu memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas bagi peserta didik.
  4. Orang tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar yang efektif.
  5. Bagi Pemerinta, dengan adanya PKB akan memberikan jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendidikan yang berkualitas dan profesional.

Sasaran Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Sasaran kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah semua guru pada satuan pendidikan yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan/atau Kementerian lain, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Demikian ulasan tentang pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) mengenai tujuan, sasaran dan manfaatnya, yang ditulis berdasarkan buku 1 pedoman pengelolaan pengembangan keprofesian berkelanjutan: Pembinaan Pengembangan Profesi Guru yang diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2012.

Baca Juga:
Peningkatan Profesionalisme Guru dan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Dasar Hukum Pelaksanaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Baca Selengkapnya

Senin, 11 November 2013

Peningkatan Profesionalisme guru dan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

Peningkatan  Profesionalisme guru dan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

Blog penelitian tindakan kelas kali ini mencoba mengajak anda kembali merenungi tentang profesi guru. Dalam hal ini beberapa pertanyaan mendasar mungkin dapat kita ajukan seperti: (1) Apa yang dimaksud dengan profesi?; (2) Bagaimanakah guru profesional itu? Berkaitan dengan hal ini, karena guru sebagai suatu profesi maka dapatlah kita berasumsi bahwa guru seharusnya memiliki konsekuensi melakukan CPD (Continuous Professional Development) atau dalam istilah pemerintah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Permasalahannya, mungkin di lapangan kita akan dihadapkan pada pertanyaan seperti ini: (1) Upaya apa yang dilakukan guru untuk meningkatkan profesionalismenya? Lalu (2) bagaimana mengelola peningkatan profesionalisme guru di sekolah?

Konsep Dasar Profesi

Secara etimologis, profesi berasal dari bahasa Inggris profession, bahasa latin  profesus, yang berarti mampu atau ahli dalam suatu bentuk pekerjaan (Sanusi, 1991:18). Sedangkan menurut Cogan dalam Peter Jarwis, 1983: 21, disebutkan bahwa profesi adalah suatu keterampilan yang dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian pelajaran atau ilmu pengetahuan. Selanjutnya, profesi disebut juga sebagai suatu pekerjaan yang didasarkan atas studi intelektual dan latihan yang khusus, tujuannya untuk menyediakan pelayanan keterampilan atau advis terhadap yang orang lain  dengan bayaran atau upah tertentu (Vollmer & Mills dalam Peter Jarvis, 1983: 21). Sedangkan secara etimologi profesi diartikan suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik tekan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kemampuan mental yang dimaksudkan adalah ada persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk perbuatan praktis (Baeddowi).
PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan)
PKB bikin bingung guru? Gak harus lah

Berdasarkan konsep-konsep dasar tentang profesi tersebut maka tentu tidak semua pekerjaan dapat disebut sebagai profesi. Kemudian hanya pekerjaan yang memiliki ciri-ciri tertentu dan didasari oleh ilmu pengetahuan yang dapat dikatakan profesi, dan orang-orang yang melakukan profesinya berhak memperoleh bayaran.

Sertifikasi Guru

Sebagai bentuk dari pengakuan legal formal tentang profesionalisme seseorang untuk melakukan berbagai tugas profesinya sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan, maka diberikanlah sertifikat profesi. Dalam tugasnya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, maka guru-pun yang profesional akan mendapatkan sertifikat profesi sebagai guru profesional.

Dalam konteks kekinian profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu, demikian disebutkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen tahun 2005 Pasal 7 Ayat 1.

Profesional merupakan kata benda dari profesi sebagai lawan kata amatir yang berkaitan dengan seseorang  dalam memberikan layanan yang khas serta didasari oleh kualifikasi dan kompetensi yang tinggi kepada klien dan layak menerima bayaran atas jasa tugas pekerjaannya tersebut. Profesional dapat juga diartikan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU No 14/2005).

Profesionalisasi berasal dari kata professionalization, yang berarti upaya meningkatkan kemampuan profesional hingga mencapai jenjang tertentu. Profesionalisasi  merupakan proses peningkatan kualitas atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Dengan demikian, melalui profesionalisasi maka akan terjadi peningkatan status, peningkatan kemampuan praktis.

Profesionalisme secara leksikal berarti sifat profesional yang menunjukkan derajat atau standar performance (ability and attitude) anggota profesi yang mencerminkan adanya kesesuaian dengan kode etik profesi yang bersangkutan. Dalam kaitan dengan profesi guru, maka profil kompetensi pendidik diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, meliputi : (1) Kompetensi Pedagogik, berkaitan dengan kemampuan menyelenggarakan pembelajaran dan berinteraksi dengan peserta didik; (2) Kompetensi Kepribadian, berkaitan dengan kemampuan menata dan mengendalikan diri sebagai manusia dewasa; (3) Kompetensi Profesional, berkaitan dengan kemampuan melaksanakan fungsi dan tugas pokok berdasarkan keahlian; dan (4) Kompetensi Sosial, berkaitan dengan kemampuan berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakat.

Depdiknas (2000: 12) juga menyebutkan bahwa guru profesional mempunyai 10 kompetensi
professional, yaitu: (1) Menguasai bahan pengajaran; (2) Mengelola Program Belajar Mengajar; (3) Mengelola Kelas; (4) Menggunakan media dan sumber pembelajaran; (5) Menguasai landasan-landasan kependidikan; (6) Mengelola Proses Belajar Mengajar; (7) Melaksanakan Evaluasi Pengajaran; (8) Melaksanakan Layanan Bimbingan dan Konseling; (9) Membuat Administrasi Pembelajaran; dan (10) Melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research).

Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa guru sebagai profesi, maka tentu berimplikasi terhadap adanya konsekuensi dimana guru profesional harus : (1) memiliki kualifikasi akademik minimal yang sama; (2) mengikuti pendidikan profesi; (3) memiliki sertifikat profesi; (4) lulus uji kompetensi; (5) membacakan sumpah profesi; dan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continous professional development).

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Continous professional development (CPD) terdiri dari serangkaian aktivitas reflektif yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan seseorang. PKB mendukung pemenuhan kebutuhan seseorang dan meningkatkan praktik profesional mereka. PKB juga bermakna cara setiap anggota asosiasi profesi memelihara, memperbaiki, dan memperluas pengetahuan dan keterampilan mereka dan mengembangkan kualitas diri yang diperlukan dalam kehidupan profesional mereka. PKB mencakup gagasan bahwa individu selalu bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan profesional mereka di luar apa yang mereka dapatkan dalam pelatihan dasar yang mereka terima ketika pertama kali melakukan pekerjaan tersebut.

Tujuan Utama dari pengembangan profesional guru melalui PKB adalah peningkatan pembelajaran siswa. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) ini penting karena berkaitan dengan : (1) optimalisasi pelayanan terhadap klien dalam hal ini siswa; (2) bukti dari profesionalisme; (3) prasyarat pekerjaan; (4) meningkatkan keterampilan kerja guru secara individual; (5) memperluas pengalaman guru untuk keperluan perkembangan karir atau promosi;(6) mengembangkan pengetahuan dan pemahaman profesional guru secara individual; (7) meningkatkan pendidikan pribadi atau pendidikan umum individu guru; (8) membuat guru merasa dihargai; (9) meningkatkan rasa puas terhadap pekerjaan; (10) meningkatkan pandangan positif mengenai pekerjaan; (11) memungkinkan guru mengantisipasi dan bersiap untuk menghadapi perubahan; (12) mengklarifikasi keseluruhan kebijakan sekolah atau departemen.

Prinsip Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) / Continous Professional Development (CPD)
Beberapa prinsip dalam pelaksanaan PKB adalah: (1) Berpengaruh penting terhadap kehidupan keprofesian; (2) PKB harus menjadi bagian dari sekuens atau siklus aktivitas yang lebih panjang yang akan mengarah pada peningkatan keterampilan atau pengetahuan guru untuk mendorong murid mencapai tingkat kinerja yang lebih tinggi; (3) PKB harus membuat keluaran-keluaran yang spesifik yang diharapkan akan dicapai melalui aktivitas-aktivitas pengembangan profesional dalam hal meningkatkan keahlian guru, praktik ruang kelas, kemajuan murid, dan standar prestasi; (4) Para pelaksana PKB harus memilih, merencanakan, memonitor, dan mengevaluasi peluang-peluang PKB dalam cara yang sistematik atau mengetahui sejauh mana kebutuhan-kebutuhan pengembangan telah dipenuhi; (5) PKB harus mencakup prosedur monitoring untuk memverifikasi bahwa pengetahuan dan keterampilan-keterampilan yang telah didapatkan berhasil diterapkan dalam latar ruang kelas.

Kerangka Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)  harus memungkinkan : (1) guru, sekolah, institusi-institusi pendidikan guru, dan para pemangku kepentingan untuk memastikan pertumbuhan profesional para guru individual di sepanjang karir mereka; (2) Guru, sekolah, institusi-institusi pendidikan guru, dan para pemangku kepentingan untuk merencanakan pengembangan profesional bagi tujuan-tujuan sekolah, organisasional, dan individual; (3) institusi-institusi pendidikan guru untuk merencanakan keperluan program-program pengembangan profesional yang sesuai dengan pertumbuhan profesional dan kebutuhan karir para guru; (4) Pemeirntah untuk membuat kebijakan-kebijakan bagi kelanjutan pendidikan guru dan alokasi sumber daya untuk hal tersebut.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang baik tentunya akan menunjukkan karakteristik tertentu. Beberapa karakteristik PKB yang baik misalnya : (1) Setiap aktivitas dalam PKB merupakan bagian dari perencanaan jangka panjang yang koheren yang memberi para partisipan peluang untuk menerapkan apa yang telah mereka pelajari dalam praktik mengajar mereka dan untuk mengembangkan praktik mereka tersebut; (2) PKB direncanakan dengan visi yang jelas mengenai efektivitas atau peningkatan praktik yang ingin dicapai. Visi ini dibagi bersama di antara mereka yang menjalani proses pengembangan dan mereka yang memimpin atau mendukung proses pengembangan tersebut. Perencanaan harus menujukkan secara jelas keahlian, pemahaman, atau teknik apa yang ingin ditingkatkan melalui aktivitas-aktivitas PKB; (3) PKB memungkinkan peserta  untuk mengembangkan keterampilan, pengetahuan, dan pemahaman yang praktis dan relevan serta dapat diterapkan dalam peran mereka saat ini dan amsa depan; (4) PKB harus disiapkan oleh orang yang berpengalaman, berkeakhlian, dan berketerampilan; (5) PKB didasarkan pada bukti-bukti terbaik yang tersedia tentang praktik pembelajaran; (6) PKB mempertimbangkan pengetahiuan dan pengalaman peserta; (7) PKB ditunjang oleh pembinaan atau mentoring oleh teman sejawat yang berpengalaman baik dari dalam sekolah itu sendiri maupun dari luar; (8) PKB dapat menggunakan hasil observasi kelas sebagai dasar pengembangan fokus PKB dan dampak PKB; (9) PKB merupakan pemodelan pembelajaran efektif dan pemodelan strategi pembelajaran; (10) PKB memunculkan secara terus menerus rasa ingin tahu dan kemampuan problem solving dalam kehidupan sehari-hari di sekolah; (11) Dampak PKB terhadap proses pembelajaran terus menerus dievaluasi dan hasil evaluasi ini mengarahkan pengembangan aktivitas profesional secara terus menerus.

Rancangan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang baikharus didorong oleh perhatian pada tujuan dan kinerja siswa. PKB yang baik dibangun berdasarkan keterlibatan guru dalam mengidentifikasi kebutuhan pembelajaran dan dalam membentuk peluang dan proses-proses pembelajaran, berbasis sekolah dengan menekankan pembelajaran yang melekat pada pekerjaan, bersifat kolaboratif dan pemecahan masalah. Kegiatan PKB berlangsung secara terus menerus dengan didasarkan pada informasi yang kaya dengan sumber informasi yang beragam untuk mengevaluasi hasil, didasarkan pada pemahaman teoretik dan memanfaatkan penelitian yang ada untuk mengembangkan, mendukung, dan meningkatkan pembelajaran. PKB adalah bagian dari proses perubahan komprehensif yang menghubungkan pembelajaran individual dan kolektif dengan isu-isu dan kebutuhan organisasional.

Penyelenggaraan PKB  (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

Untuk melaksanakan PKB mungkin kita dapat kembali merefleksi, apa yang telah kita lakukan dalam PKB? Pengembangan keprofesian berkelanjutan perlu dimanajemen (proses penentuan langkah-langkah sistematis dan terpadu untuk pencapaian tujuan secara produktif, berkualitas, efektif, dan efisien). Di dalam manajemen tentu akan ada perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.

Dalam melakukan refleksi, guru mengevaluasi diri, apa yang masih kurang dan sudah berhasil dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Ia kemudian mengidentifikasi kebutuhan untuk pengembangan diri, kemudian membuat perencanaan PKB-nya. Sekolah memikirkan dan menetapkan secara matang arah, tujuan, dan tindakan sekaligus mengkaji berbagai sumber daya dan metode/teknik yang tepat untuk melakukan PKB melalui identifikasi kebutuhan guru untuk ber-PKB, menentukan prioritas dan menyeleksi fokus aktivitas PKB, membuat perencanaan PKB. Pengorganisasian adalah proses mengatur, mengalokasikan, dan mendistribusikan pekerjaan, wewenang dan sumber daya di antara anggota organisasi untuk mencapai tujuan. Dalam kaitan dengan peorganisasian sekolah/ kepala sekolah menentukan siapa yang akan menjadi koordinator PKB, beserta kelompok kerja.

Pada pelaksanaan PKB sekolah melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.
Pengembangan guru di sekolah dapat mengambil berbagai macam bentuk, seperti: (1) hari pelatihan seluruh sekolah; (2) Induksi, mentoring, dan penilaian guru secara individual; (3) Observasi kolega; (4) Perencanaan dan evaluasi kolaboratif; (5) Evaluasi diri sendiri

Sementara itu di luar sekolah, guru dapat membangun jejaring dengan mengunjungi sekolah-sekolah lain, menghadiri konferensi-konferensi, menjalani pelatihan bersama dengan sekolah-sekolah lain, mengikuti jejaring guru, dan terlibat dalam asosiasi-asosiasi spesialis mata pelajaran, menghadiri kursus singkat oleh penyedia kursus komersial dan non-profit, kuliah untuk gelar yang lebih tinggi yang divalidasi oleh universitas, berpartisipasi dalam proses-proses pemeriksaan (misalnya menjadi pemeriksa), belajar secara daring (online), terlibat dalam kegiatan-kegiatan pertukaran.

Pengendalian adalah proses untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan. Dalam kaitannya dengan pengendalian PKB, maka sekolah harus membuat standar kinerja, mengukur kinerja guru, membandingkan kinerja guru dengan standar yang telah ditetapkan, mengambil tindakan korektif saat terdeteksi penyimpangan. Guru bersama koordinator PKB/mentor melakukan evaluasi terhadap pencapaian peningkatan kinerja.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB mempunyai dasar hukum yaitu : (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenneg PAN dan RB) Nomor 16 Tahun 2009  Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Isi permenneg PAN RB no 16, terdiri dari 13 Bab dan 47 pasal, secara keseluruhan mengandung semangat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru yang selanjutnya akan menjadikan guru sebagai pekerjaan profesional yang dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang standar.  Hal-hal penting dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya antara lain adalah: (a) Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru); (b) Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun , dan (c)  PKB harus dilaksanakan sejak III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.

Selain itu dasar hukum dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian  Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya juga melandasi diberlakukannya PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan).

Tujuan PKB (Pengembangan Keprofesian Guru)

Tujuan umum:   

untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Tujuan khusus:

  • Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
  • Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik. 
  • Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
  • Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
  • Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di   masyarakat.
  • Menunjang pengembangan karir guru.
  • Kompetensi yang diidentifikasikan di bawah standar berdasarkan evaluasi diri.
  • Kompetensi yang diidentifikasikan oleh guru perlu ditingkatkan.
  • Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk pengembangan karir/melaksanakan tugas-tugas baru, misalnya sebagai kepala sekolah.
  • Pengetahuan, keterampilan, materi yang dibutuhkan berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah.
  • Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi khusus yang diminati oleh guru.
Jalan menuju guru sebagai  profesi  yang ideal masih panjang, berliku,  dan mendaki. Upaya  mewujudkan  guru sebagai profesi dalam  arti yang sebenar-benarnya harus menjadi bagian dari obsesi masyarakat profesi guru itu sendiri, sebagai bagian dari tanggung jawab moral kepada masyarakat sebagai klien. Untuk itu asosiasi profesi guru harus menjadi garda terdepan dalam perjalanan membangun profesionalisme guru yang diidamkan karena CPD/PKB merupakan cara agar guru tetap bisa menjaga dan meningkatkan keprofesiannya. Selain itu perlu dukungan penuh dari para manajemen yang terkait dengan CPD/PKB guru, yaitu  Kepala Dinas Pendidikan, Kepala sekolah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Tulisan ini disarikan dari presentasi Dr. Indrawati, M.Pd. yang berjudul Peningkatan Profesionalisme Guru dan Upaya Pengembangannya Melaui CPD/PKB di hadapan Peserta FKI (Forum Kreativitas dan Karya Inovasi PTK IPA 2013, Bandung - September 2013).

Baca juga:
Dasar Hukum Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Tujuan, Manfaat, dan Sasaran PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Baca Selengkapnya

Selasa, 16 Juli 2013

Syarat Dan Aturan Penilaian Tes Essay

Syarat-Syarat Soal Essay yang Baik dan Aturan Penilaian Hasil Tes Essay

Kembali menyajikan tulisan tentang Tes Essay, kali ini blog Penelitian Tindakan Kelas dan Model Pembelajaran akan menguraikan tentang Syarat Soal Essay yang Baik dan Aturan Penilaian Tes Essay. Mari kita simak.

Syarat-Syarat Soal Essay yang Baik

Tentu saja, sebuah soal essay yang nantinya akan menyusun sebuah tes essay harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Ada paling tidak 3 syarat yang harus dipenuhi soal essay yang baik, yaitu: (1) aspek materi soal; (2) aspek konstruksi soal essay; dan (3) aspek bahasa soal. Mari kita bahas satu persatu.

1. Materi Soal Essay

Materi soal yang ujikan harus jelas dan telah dipelajari oleh siswa. Dengan demikian, maka pertanyaan yang diberikan dan juga jawaban yang diminta akan jelas bagi siswa.

2. Konstruksi Soal Essay

Konstruksi soal essay dibuat dalam bentuk kalimat perintah atau kalimat tanya yang menuntut jawaban atau tanggapan terurai, berupa beberapa kalimat atau paragraf dengan mengandung kata-kata tanya seperti mengapa, deskripsikan, uraikan, dsb. Soal essay yang baik tidak mengandung kata-kata tanya seperti siapa, apa, bilamana, dsb. Soal essay juga harus mengandung petunjuk yang jelas tentang cara mengerjakannya. Apabila pada soal essay digunakan tambahan penjelasan berupa grafik, gambar, diagram, wacana, dsb, dipastikan harus benar-benar dapat bermakna dan berkaitan dengan permasalahan yang diangkat oleh soal tersebut.

3. Bahasa Soal Essay

Bahasa yang digunakan untuk membuat soal essay sebagaimana soal jenis lainnya adalah bahasa yang baku, komunikatif, lugas dan tidak menimbulkan penafsiran ganda atau jamak.

Contoh Soal Essay

Berikut ini diberikan contoh soal-soal essay

Petunjuk Soal:
Jawablah seluruh pertanyaan-pertanyaan berikut pada lembar jawaban yang disediakan!
  1. Mengapa lingkungan perlu dijaga kebersihannya?
  2. Deskripsikan dengan memberikan contoh-contoh dampak negatif produk ternologi yang menggunakan bahan baku tak terbarukan!
  3. Jelaskan upaya-upaya yang menurutmu dapat dilakukan untuk mengatasi masalah berkurangnya cadangan air tanah!

Aturan Penilaian Hasil Tes Essay 

Untuk melakukan penilaian terhadap jawaban siswa pada hasil tes essay, sebaiknya mengikuti aturan-aturan berikut:

1. Penilaian Berdasarkan Tujuan Pembelajaran yang Diukur

Sebenarnya aturan ini berlaku untuk penulisan soal bentuk apapun, termasuk soal essay. Bilasebuah soal disusun untuk mengukur kemampuan siswa dalam menjelaskan hubungan sebab akibat, maka tentu saja jawabannya harus dinilai berdasarkan ketajaman uraian siswa mengenai hubungan sebab akibat seperti yang dikehendaki rumusan soal. Faktor-faktor lain seperti tata bahasa dan tulisan seharusnya diabaikan, bila faktor-faktor memang tidak dimasukkan ke dalam faktor yang ingin dinilai.

2. Gunakan Kunci Jawaban untuk Soal Essay Tipe Jawaban Terbatas

Kunci jawaban sebenarnya hanya dapat digunakan untuk soal-soalessay tipe jawaban terbatas. Prosedur yang dapat dilakukan guru untuk ini yaitu pertama-tama menuliskan kunci jawaban masing-masing soal essay dengan jawaban terbatas tersebut, kemudian menentukan nilai atau skor untuk bagian-bagiannya yang ditanyakan dalam soal, misalnya keseuaian contoh, isi, dan pengorganisasian jawaban.

3. Gunakan Metode Peringkat Berkriteria untuk Soal Essay Tipe Jawaban Bebas

Untuk soal essay dengan tipe jawaban bebas, melakukan penilaian lebih sulit. Karena kunci jawaban sulit dibuat, maka si pengoreksi dapat membuat peringkat lembar jawaban dengan cara menilainya berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Kriteria penentuan kualitas jawaban siswa ditentukan oleh sifat pertanyaan dan tujuan pembelajaran yang ingin diukur pencapaiannya oleh siswa. Misalnya, apabila siswa diminta untuk menguraikan rencana lengkap pembuatan tes hasil belajar, maka kriterianya dapat mencakup: (1) kelengkapan rencana, misalnya rumusan tujuan pembelajaran, tabel spesifikasi, dan contoh soal yang sesuai; (2) kejelasan dan ketepatan uraian setiap langkah yang diajukan; serta (3) ketepatan pengintegrasian bagian-bagiannya.

Pada umumnya kualitas jawaban siswa dapat dibagi menjadi 5 kategori atau peringkat yang diberi tanda 1 sampai 5, disesuaikan dengan kriteria yang telah ditentukan oleh guru. Dasar penyusunan peringkat kualitas jawaban siswa dapat lebih seragam dengan cara, sebelum menentukan peringkat guru membaca dua kali jawaban siswa. Pada waktu pertama kali menbaca jawaban siswa, guru sudah dapat mengelompokkan peringkat jawaban ke dalam peringkat 1, 2, 3, 4, atau 5. Pada kegiatan membaca yang kedua kali, guru membaca jawaban siswa dalam setiap kelompok peringkat, dan jika diperlukan membetulkan posisi peringkat (kelompok) yang tepat bagi jawaban siswa tersebut. Susah dan melelahkan memang, tetapi sepadan dengan manfaat penggunaan soal essay bentuk jawaban bebas yang sangat bagus untuk mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi yang dimiliki siswa.

4. Periksa Semua Jawaban Soal yang Sama, baru Periksa Nomor Soal Berikutnya

Dalam usaha mempertahankan standar penilaian yang seragam, guru harus memeriksa seluruh jawaban terhadap soal yang sama dan bukannya memeriksa semua jawaban yang ditulis oleh seorang siswa dan kemudian berpindah ke lembar jawaban siswa yang lain. Periksalah dahulu jawaban soal nomor 1 dari seluruh lembar jawaban. Setelah selesai baru berpindah ke soal nomor 2, dan seterusnya. Dengan menilai semua jawaban siswa pada soal yang sama terlebih dahulu, maka penilaian guru terhadap setiap soal terpisah dari soal lainnya.

5. Tutupi Identitas Siswa

Mengabaikan identitas penulis jawaban (siswa) sangat penting saat melakukan penilaian atau koreksi lembar jawaban soal essay. Penilaian harus didasarkan pada jawaban bukan sang penulis jawaban. Seringkali ditemukan guru terpengaruh oleh nama penulis jawaban. Karena itu, sangat baik, sebelum lembar jawaban dikoreksi, tutuplah dahulu identitas siswa yang tertera pada lembar jawaban agar tidak mempengaruhi hasil penilaian.

6. Bila Mungkin Menggunakan Dua Penilai atau Lebih 

Cara paling baik untuk menelaah reliabilitas hasil tes ialah dengan cara mempersilakan seorang penilai lainnya untuk kembali melakukan koreksi. Meskipun pada praktiknya cara ini sulit sekali dilakukan, pada saat-saat tertentu ada baiknya dilakukan oleh sesama kolega yang profesional. Praktek semacam ini sangat diperlukan untuk pengambilan keputusan yang penting, misalnya menentukan siapa siswa terbaik, atau pemberian penghargaan sejenis lainnya.

Baca juga tulisan terkait Soal Essay dan Tes Essay, yaitu:

Demikian uraian mengenai Syarat-Syarat Soal Essay yang Baik serta Aturan-Aturan Penilaian Hasil Tes Essay dari blog Penelitian Tindakan Kelas dan Model Pembelajaran. Semoga bermanfaat.
Baca Selengkapnya

Aturan Penulisan Soal Essay

Serial tulisan tentang Tes Essay di blog Penelitian Tindakan Kelas masih akan kita lanjutkan. Kali ini kita membahas Bagaimana Aturan Penulisan Soal Essay untuk Menyusun Tes Essay. Mari disimak.

Aturan Penulisan Soal Essay

Ada aturan-aturan tertentu yang harus dipenuhi dalam menulis soal-soal berbentuk essay. Hal ini penting untuk diketahui agar soal essay yang dibuat oleh guru nantinya jelas, tidak memiliki makna jamak (ganda). Untuk dapat membuat soal essay yang baik guru harus  memperhatikan aturan-aturan berikut:

Soal Essay Digunakan untuk Mengukur Tujuan Belajar yang Kompleks

Jangan sekali-kali menggunakan soal essay untuk tujuan pembelajaran tingkat pengetahuan (C1), karena tentu akan tidak cocok. Sementara itu untuk tujuan pembelajaran tingkat pemahaman (C2), penerapan/aplikasi (C3), dan analisis (C4), pengukurannya dapat dilakukan baik dengan menggunakan tes obyektif maupun tes essay. Meskipun demikian penggunaan tes obyektif harus lebih diutamakan. Soal essay sebaiknya baru diterapkan apabila siswa dituntut untuk memberikan penjelasan atau alasan, menyatakan jenis hubungan, menguraikan data dan merumuskan kesimpulan. Apabila tujuan pokoknya adalah untuk meminta siswa merumuskan sendiri jawabannya maka sebaiknyalah digunakan soal essay dengan jawaban terbatas.

Soal obyektif dan soal essay dengan jawaban terbatas sebenarnya kurang bermanfaat bila digunakan untuk mengukur kemampuan siswa melakukan sintesis (C5) dan mengevaluasi (C6). Untuk mengukur kemampuan berpikir siswa pada tingkatan sintesis dan evaluasi sebaiknya digunakan soal jenis dengan jawaban bebas. (Lihat tulisan sebelumnya tentang 2 macam soal essay).

Hubungan Selangsung antara Pertanyaan dengan Tujuan Pembelajaran yang Diukur

Soal esaay tidak akan dapat mengukur tujuan pembelajaran yang kompleks bila soal itu tidak betul-betul dirumuskan untuk kepentingan tersebut. Setiap soal essay yang dibuat guru harus ditujukan untuk mengukur satu tujuan pembelajaran atau lebih. Karena itulah, sama juga dengan bentuk soal yang lain, soal essay dalam pembuatannya harus didahului oleh penentuan tujuan pembelajaran yang berikutnya dijadikan dasar penyusunan soal essay.

Umumnya soal essay dengan jawaban bebas (soal essay tipe kedua), digunakan untuk mengukur sejumlah sasaran belajar. Hal ini jugalah yang membuat relatif sulitnya menyusun soal essay tipe ini. Rumusan soal yang terlalu rinci cenderung akan membatasi kebebasan siswa dalam menjawab pertanyaan yang diberikan. Cara yang mungkin dapat digunakan untuk menghindari masalah ini adalah dengan memberikan kriteria yang digunakan dalam mengevaluasi hasil tes. Misalnya, jawaban anda akan dinilai dari  sisi kedalamannya, relevansi argumentasi, kesesuaian contoh-contoh yang diberikan, dan kerapian organisasi penulisan jawaban. 

Tugas-Tugas Siswa Dirumuskan Secara Jelas dalam Soal

Menyusun soal essay yang dapat dipahami siswa dengan baik relatif sukar. Agar tugas-tugas yang diminta kepada siswa menjadi jelas, guru dalam menyusun soal essay harus memperhatikan pemilihan kata, rumusan kalimat dan anak kalimat dengan hati-hati. Jangan menggunakan kata-kata seperti apakah, siapa, kapan, sebutkan, dan tuliskan. Kata-kata tersebut dapat membuat pembatasan pada jawaban siswa, padahal guru menghendaki jawaban yang bebas. Tujuan pembelajaran yang kompleks (berpikir tingkat tinggi) umumnya dapat dimulai pertanyaannya dengan kata-kata seperti mengapa, jelaskan, uraikan, bandingkan, hubungkan, interpretasikan, nilailah, dan kata-kata lain yang sejenis.

Ada suatu cara yang cukup baik digunakan untuk mengecek kejelasan rumusan soal essay dengan jawaban bebas yang dibuat guru, yaitu dengan mencoba untuk menuliskan jawabannya. Melalui cara ini maka guru akan dapat menemukan rumusan yang kurang tepat atau mungkin bermakna jamak (ganda), dapat memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk berpikir dan menulis jawaban. Guru dapat pula meminta bantuan teman guru lainnya untuk mengecek soal essay yang dibuat untuk meningkatkan kualitasnya.

Jangan Menyediakan Pilihan Pertanyaan

Seringkali ditemukan di lapangan guru menyediakan pilihan pertanyaan essay yang dapat dijawab. Hal yang benar adalah sebaiknya semua siswa diharuskan menjawab semua soal yang diberikan, sehingga tidak akan meimbulkan kesulitan bagi guru untuk mengevaluasinya. Apabila guru menyediakan pertanyaan-pertanyaan yang dapat dipilih untuk dijawab maka siswa tentu saja akan memilih pertanyaan-pertanyaan yang dapat menjawabnya. Akibatnya hasil tes tidak representatif untuk menggambarkan kemampuan siswa secara lengkap.Walaupun demikian, ada kalanya dapat disediakan pilihan soal, misalnya apabila soal essay hanya digunakan untuk mengukur keterampilan menulis, kreativitas, atau hasil tugas individual. Untuk inipun, pilihan soal tetap harus lebih hati-hati dirumuskan.

Memberi Waktu yang Cukup

Untuk menjawab soal-soal essay yang notabene digunakan guru untuk mengukur keterampilan-keterampilan berpikir tingkat tinggi, maka siswa perlu diberikan waktu yang cukup untuk berpikir dan menuliskan jawabannya. Batas waktu mengejakan soal tentu selalu ada. Biasanya ada kecendrungan yang kurang baik di lapangan, yaitu guru memberikan banyak soal essay dengan waktu yang tidak mencukupi. Hal ini tentu tidak baik karena siswa tidak mempunyai cukup waktu untuk berpikir, begitupun waktu untuk menuliskan jawaban mereka. Solusi terbaik untuk membuat cakupan materi pembelajaran yang lebih luas adalah dengan memberikan sedikit soal essay, akan tetapi dilakukan lebih sering (banyak), sehingga tes essay yang dilakukan guru dapat lebih representatif. Siswa dapat diefektifkan dalam memanfaatkan waktu dengan cara diberikan batasan waktu untuk pengerjaan setiap butir soal, atau dapat juga dengan memberikan batasan jumlah halaman jawaban.

Tulisan sebelumnya tentang tes essay yang mungkin juga ingin anda baca:

Demikian tulisan berseri tentang Tes Essay yang berjudul Aturan Penulisan Soal Essay dari blog PTK (Penelitian Tindakan Kelas) dan Model Pembelajaran. Semoga bermanfaat.
Baca Selengkapnya

Senin, 15 Juli 2013

2 Macam Bentuk Soal Essay

Masih melanjutkan seri tulisan tentang tes essay, kali ini blog kesayangan PTK (Penelitian Tindakan Kelas) dan Model-Model Pembelajaran akan mengulas tentang 2 macam bentuk soal essay yang biasa digunakan dalam menyusun tes essay. Mari kita simak.

Macam-Macam Bentuk Soal Essay

Jawaban terhadap soal essay mempunyai tingkatan kebebasan menjawab yang bervariasi. Siswa dapat dituntut untuk menjawab secara singkat dan tepat, atau dapat pula diberikan suatu kebebasan untuk merumuskan jawabannyasendiri. Nah, berdasarkan jawaban  soal yang dituntut kepada siswa yang mengerjakan tes essay ini, maka soal-soal yang menyusun tes essay dapat dibedakan paling tidak menjadi 2 jenis, yaitu:

1. Soal Essay dengan Jawaban Terbatas

Soal essay jenis pertama, yaitu soal essay dengan jawaban terbatas. Soal essay jenis ini sangat menekankan pada batas jumlah jawaban yang diberikan siswa. Soal essay dengan jawaban terbatas biasanya mengandung permasalahan yang terbatas dan jawabannya sudah ditentukan spesifikasinya. Kata-kata kerja operasional yang digunakan dalam soal ini merupakan ciri khas yang membuat kita dapat dengan mudah membedakannya dari tipe soal essay yang kedua (soal essay dengan jawaban bebas), yaitu adanya penggunaan kata seperti: definisikan, sebutkan, berilah alasan singkat. Selain itu batasan mengenai ruang lingkup jawaban dapat pula disertakan pada petunjuk mengerjakan soal.

Contoh Soal Essay dengan Jawaban Terbatas

Berikut ini beberapa contoh yang dapat diberikan untuk mempermudah kita mengenali tipe soal essay dengan jawaban terbatas:
  1. Uraikanlah manfaat soal pilihan ganda dan soal essay untuk dapat mengukur tujuan pembelajaran yang tergolong ke dalam kategori pemahaman (C2), jawaban tidak boleh lebih dari halaman yang tersedia!
  2. Pak Modin ingin mengukur kemampuan siswanya dalam menginterpretasi data secara tertulis
  • Uraikan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pak Modin!
  • Beri alasan untuk menunjang pentingnya langkah-langkah tersebut!
Ada sisi positif dan negatif penerapan pembatasan jawaban soal essay baik dalam hal bentuk jawaban maupun ruang lingkup seperti kedua contoh soal di atas. Sisi positifnya adalah, soal seperti ini dapat dirumuskan dengan lebih mudah, dapat dikaitkan secara langsung dengan tujuan pembelajaran, dan mudah dalam melakukan penskoran (koreksi). Sementara itu, sisi negatifnya adalah guru tidak memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengorganisasikan, menyusun, mengemukakan pendapatnya sendiri. Sisi negatif yang demikian menjadikan soal essay tipe jawaban terbatas hanya dapat digunakan untuk mengukur tujuan pembelajaran kategori pemahaman (C2), aplikasi (C3), dan analisis (C4), dan kurang sesuai untuk mengukur tujuan pembelajaran kategori sintesis (C5) dan evaluasi (C6).

2. Soal Essay dengan Jawaban Bebas 

Adapun jenis soal essay yang menyusun tes essay yang kedua adalah soal essay dengan jawaban bebas. Soal essay dengan jawaban bebas akan memberikan siswa kesempatan seluas-luasnya untuk merumuskan sendiri jawabannya. Walaupun demikian, soal essay dengan jawaban bebas seringkali juga masih tetap diberi batasan-batasan tertentu, seperti lama waktu mengerjakan soal dan jumlah halaman jawaban. Batasan terhadap bentuk jawaban dan isi dibuat seminimal mungkin. Pada prinsipnya guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk menunjukkan keterampilan mereka dalam melakukan sintesis dan evaluasi. Pengontrolan atau pembatasan hanya terbatas pada upaya agar soal essay yang bersangkutan dapat mengungkapkan keterampilan kognitif yang dikehendaki.

Contoh Soal Essay Kategori Sintesis (C5) dengan Jawaban Bebas

Untuk mata pelajaran yang akan anda ajarkan, susunlah rencana yang lengkap untuk mengevaluasi hasil belajar siswa. Cantumkan prosedur yang akan anda ikuti, soal yang akan anda gunakan dan alasan pemilihannya!

Contoh Soal Essay Kategori Evaluasi (C6) dengan Jawaban Bebas

Siswa diberikan tes hasil belajar yang lengkap termasuk kesalahan-kesalahan dalam petunjuk soalnya, pada soal-soalnya, dan pada urutan soalnya. Kemudian kepada siswa diberikan tugas sebagai berikut: Tuliskan penilaian yang kritis terhadap tes ini berdasarkan kriteria evaluasi, aturan dan patokan untuk membuat soal yang yang tercantum pada buku anda. Tuliskan pula secara rinci analisis terhadap kelemahan dan kebaikan tes, serta evaluasi terhadap kualitas dan kemungkinan keefektifannya!

Soal essay dengan jawaban bebas (soal essay jenis kedua) memberikan kesempatan kepada siswa untuk secara kreatif melakukan pengintegrasian ide, melakukan evaluasi secara menyeluruh, dan mendekati masalah dengan penggunaan problem solving. Tujuan pembelajaran semacam ini tentu saja tidak dapat diukur dengan bentuk-bentuk soal yang lain. Tetapi seringkali muncul masalah tentang bagaimana melakukan koreksi (penskoran jawaban) agar diperoleh angka yang reliabilitasnya tinggi. Tugas ini tentu sangat sulit dan membutuhkan waktu yang lama. Walaupun demikian, mengingat pentingnya kategori tujuan pembelajaran sintesis (C5) dan evaluasi (C6), tentu tugas yang berat tersebut banyak imbalannya.

Tulisan sebelumnya yang mungkin berkaitan dengan Tes Essay:
Perbedaan Tes Obyektif dengan Tes Essay
15 Petunjuk Guru Saat Mempersiapkan Tes
Karakteristik Tes Essay

Demikian tulisan tentang 2 jenis soal tes essay dari blog kesayangan Penelitian Tindakan Kelas (PTK), semoga bermanfaat untuk kita semua. 
Baca Selengkapnya

Karakteristik Tes Essay

Setelah beberapa waktu lalu blog PTK (Penelitian Tindakan Kelas) dan Model-Model Pembelajaran menayangkan tulisan tentang Perbedaan Tes Obyektif dan Tes Essay, serta 15 Petunjuk untuk Guru Saat Mempersiapkan Tes, maka berikut akan diulas secara lebih mendalam mengenai Karakteristik Tes Essay. Mari kita simak.

Karakteristik Tes Essay

Tes essay merupakan salah satu bentuk tes yang terdiri dari satu atau beberapa pertanyaan (item soal) berbentuk essay, yaitu pertanyaan yang menuntut siswa untuk menjawab secara individual berdasarkan pendapatnya sendiri. Di dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tes essay siswa dapat saja memiliki jawaban yang berbeda dengan siswa lainnya, dan boleh jadi jawaban mereka yang berbeda itu sama-sama benar.

Dalam memberikan penskoran terhadap jawaban-jawaban yang diberikan siswa, guru melakukannya secara subyektif melalui pertimbangan-pertimbangan. Hal ini tentu berbeda dengan tes obyektif yang membutuhkan jawaban singkat dari siswa.

Tes essay sering dianggap kurang reliabel dan valid dibanding tes obyektif. Tetapi banyak pula pakar di bidang pendidikan berpendapat bahwa tes essay sangat bagus dan penting karena lebih memperhatikan kemampuan dan kualitas berpikir siswa.

Persamaan Tes Essay dengan Tes Obyektif

Menurut pendapat Ebel dalam Hamalik (2001), selain memiliki beberapa perbedaan dengan tes obyektif, tes essay juga memiliki persamaan, yaitu:
  1. Baik tes essay maupun tes obyektif dapat digunakan untuk mengukur hampir semua jenis tujuan pembelajaran yang penting yang dapat diukur oleh paper and pencil test (tes tertulis).
  2. Sebenarnya, baik tes essay maupun tes obyektif, sama-sama melibatkan penggunaan pertimbangan subyektif.
  3. Kedua jenis tes, obyektif dan esaay, dapat dimanfaatkan oleh guru untuk mendorong siswa agar mempelajari konsep, prinsip dan problem solving (pemecahan masalah).
  4. Kedua jenis tes (essay dan obyektif), memberikan skor yang memiliki nilai yang bergantung pada obyektivitas dan reliabelitas.

Kapan Tes Essay Digunakan?

Setiap tes mempunyai kondisi tertentu dimana ia dapat digunakan, demikian juga dengan tes essay. Adapun untuk tes essay, dapat digunakan guru pada kondisi-kondisi berikut:
  1. Jumlah siswa yang dites sedikit (kelompok kecil), dan tes tersebut tidak akan dipakai lagi pada tes berikutnya.
  2. Guru ingin mengerjakan semua yang dapat kerjakannya untuk mendorong dan memberikan ganjaran pada perkembangan keterampilan siswa melalui pertanyaan tertulis.
  3. Guru cenderung lebih berminat untuk mengukur sikap siswa daripada prestasinya.
  4. Guru lebih yakin terhadap penguasaannya selaku pembaca kritis daripada sebagai penulis imaginatif mengenai bagaimana membuat item-item tes yang baik.
  5. Waktu yang dimiliki guru terbatas untuk mempersiapkan tes dibanding waktu yang tersedia untuk membuat tes obyektif.

Tujuan-Tujuan Penggunaan Tes Essay

Berikut ini beberapa jenis tujuan penggunaan tes essay (sebenarnya juga berlaku untuk tujuan-tujuan penggunaan tes obyektif):
  1. Mengukur prestasi pendidikan yang telah dimilki siswa yang penting dan dapat diukur melalui tes tertulis.
  2. Memahami kemampuan siswa dalam menggunakan dan memanfaatkan prinsip-prinsip.
  3. Menguji kemampuan siswa dalam berpikir kritis (critical thinking).
  4. Menguji kemampuan siswa dalam memecahkan masalah (problem solving).
  5. Menguji kemampuan memilah-milah fakta-fakta dan prinsip-prinsip yang sesuai kemudian mengitegrasikannya untuk pemecahan masalah-masalah kompleks.
  6. Mendorong siswa untuk mempelajari command of knowledge.

Kelemahan Tes Essay

Paling tidak ada 3 kelemahan tes essay, yaitu ditinjau dari faktor: (1) reliabilitas; (2) validitas; (3) daya guna. Berikut penjelasannya masing-masing.

Reliabilitas Tes Essay

Masalah penting yang dimiliki tes essay adalah kurang konsistennya pertimbangan penskoran oleh penilai. Pertimbangan penskoran jawaban siswa seringkali dipengaruhi oleh siapa yang membaca (melakukan penskoran) dan kapan penskoran dilakukan.

Validitas Tes Essay

Validitas hasil tes essay menjadi diragukan ketika ada hallo effect. Ada suatu kecendrungan dalam melakukan penilaian karakteristik seseorang, penilai dipengaruhi oleh karakteristik lainnya, atau oleh kesan umum yang dimiliki penilai terhadap siswa yang sedang dinilainya. Keadaan ini dapat cukup mempengaruhi pertimbangannya terhadap kualitas orang yang dinilainya.

Daya Guna Tes Essay

Penskoran pada item-item soal tes essay dilakukan satu per satu. Hal ini dapat menimbulkan kesan tentang pengetahuan siswa yang dikenal dengan istilah carry over, sehingga penilaiannya terhadap suatu jawaban atas suatu pertanyaan dipengaruhi oleh jawaban yang telah diberikan pada pertanyaan sebelumnya. Pengaruh ini dapat diminimalkan dengan penskoran yang dilakukan per item soal secara bertahap untuk seluruh siswa peserta tes.

Kelebihan Tes Essay

Ada beberapa kelebihan tes essay yang sangat patut dijadikan alasan mengapa tes essay baik digunakan di dalam kelas, yaitu:

Tes Essay Lebih Mudah Disusun

Walaupun validitas dan reliabilitas tes essay lebih rendah dibanding tes obyektif, tes essay memiliki kelebihan lain dalam hal kemudahan dalam penyusunannya. Penyusunan tes essay tidak banyak menyita waktu guru, terlebih mudah diberikan misalnya cukup dengan didiktekan atau ditulis di papan tulis atau ditayangkan melalui in focus. Berbeda dengan tes obyektif yang memerlukan penggandaan sebelum bisa digunakan dengan baik di dalam kelas. Kendala mengenai validitas dan reliabilitas pun sebenarnya dapat diatasi dengan menyusun tes essay dengan fokus yang jelas, lalu diskor oleh dua orang pembaca (pengoreksi-bila diperlukan), selain itu pedoman penskoran yang baik dapat pula dibuat untuk memudahkan pemberi skor.

Tes Essay Unggul dalam Menguji Kemampuan Berpikir Divergen

Untuk tujuan-tujuan pembelajaran tertentu tes essay memiliki kelebihan dibanding tes obyektif. Misalnya jika tujuan yang diinginkan adalah untuk mengukur kemampuan berpikir divergen, maka tes essay akan mengakomodasinya dengan memberikan siswa kesempatan untuk memberikan jawaban bervariasi dan bebas. Kesempatan memberikan jawaban seperti ini tidak dimiliki oleh tes obyektif seperti tes pilhan ganda.

Demikian ulasan tentang berbagai Karakteristik Tes Essay yang meliputi persamaan tes essay dengan tes obyektif, kapan tes essay baik digunakan, untuk tujuan-tujuan apa tes essay digunakan, serta kelebihan dan kelemahan tes essay dari blog kesayangan kita Penelitian Tindakan Kelas dan Model Pembelajaran. Semoga bermanfaat.










Baca Selengkapnya

Minggu, 14 Juli 2013

Perbedaan Tes Obyektif dan Tes Essay

Beberapa Perbedaan Tes Obyektif dengan Tes Essay

Beberapa waktu yang lalu kita telah mempublikasikan 15 Petunjuk yang Harus Diperhatikan Guru Saat Merancang Tes. Kali ini Blog kesayangan PTK (Penelitian Tindakan Kelas) dan Model-Model Pembelajaran akan menyajikan tulisan tentang Perbedaan Tes Obyektif dan Tes Essay. Mari disimak.

Berikut ini disajikan perbdaan-perbedaan antara tes obyektif dengan tes essay:
  1. Tes obyektif menuntut siswa untuk memilih dua atau lebih alternatif jawaban, sementara tes essay menuntut siswa untuk merencanakan sendiri jawaban mereka kemudian menyatakannya dengan kata-kata mereka sendiri.
  2. Secara taksonomi hasil belajar, tes obyektif baik untuk mengukur hasil belajar tingkat pengetahuan (C1),  pemahaman (C2), aplikasi (C3) dan analisis (C4), dan tidak cocok untuk mengukur tingkat sintesis (C5) dan evaluasi (C6). Sementara tes essay tidak efisien digunakan untuk mengukur pengetahuan (C1), baik untuk mengukur pemahaman (C2), penerapan (C3), dan analisis (C4), serta sangat baik untuk mengukur hasil belajar kognitif untuk sintesis (C5) dan evaluasi (C6).
  3. Tes obyektif seringkali terdiri dari banyak pertanyaan yang spesifik yang hanya menghendaki jawaban berupa garis besarnya saja, berbeda dengan tes essay yang terdiri dari sejumlah pertanyaan yang lebih umum dan mengundang jawaban-jawaban secara luas dan mendalam.
  4. Tes obyektif yang terdiri dari banyak pertanyaan-pertanyaan (item soal), maka dapat mewakili bahan pembelajaran yang lebih luas, sementara itu tes essay karena menggunakan jumlah pertanyaan yang lebih sedikit maka hanya mencakup sedikit bahan pembelajaran.
  5. Saat menjawab tes obyektif siswa lebih banyak menggunakan waktu yang disediakan untuk membaca dan berpikir, sedangkan pada tes essay, siswa lebih banyak menggunakan waktunya untuk berpikir dan menulis.
  6. Pembuatan tes objektif lebih sulit dinading membuat tes essay, walaupun sebenarnya ini tetap bersifat relatif.
  7. Kualitas tes objektif lebih banyak ditentukan oleh keterampilan penyusun tes, sementara untuk tes essay, kualitas tes lebih banyak ditentukan oleh keterampilan membaca.
  8. Jawaban siswa pada tes obyektif lebih mudah dilakukan penskorannya, bersifat sangat obyektif, sederhana. Sedangkan penskoran tes essay jauh lebih sulit, lebih subyektif.
  9. Tes obyektif memberikan kesempatan yang luas kepada penyusun soal untuk menunjukkan pengetahuan dan nilai-nilai yang dimilikinya, tetapi membatasi siswa untuk berkreasi. Sedangkan pada tes essay, siswa memiliki kebebasan untuk menyatakan jawabannya secara individual dan guru (pemberi skor) bebas memberikan skornya secara preferensial dengan mengacu pada pedoman penskoran.
  10. Pada tes obyektif, distribusi skor ditentukan oleh tes sedangkan pada tes esaay distribusi skor ditentukan oleh pemberi nilai.
  11. Secara tidak langsung, untuk tes obyektif guru memberikan kemungkinan kepada siswa untuk bermain tebakan (guessing), sedangkan untuk tes essay, secara tidak langsung guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk melakukan bluffing.
  12. Tes obyektif dapat mendorong siswa untuk mengingat, menginterpretasikan dan menganalisis ide-ide orang lain. Sementara itu tes essay mendorong siswa untuk mengorganisasi dan mengintegrasikan ide-idenya sendiri ke dalam jawaban.
Demikian tulisan tentang Perbedaan Tes Obyektif dan Tes Essay dari blog PTK (Penelitian Tindakan Kelas) dan Model-Model Pembelajaran. Semoga bermanfaat.
Baca Selengkapnya

Jumat, 28 Juni 2013

Pengumuman Hasil UKG 2013

Bapak dan Ibu guru ikut UKG 2013 beberapa waktu yang lalu? Pasti penasaran kan bagaimana hasilnya? Tidak usah deg-degan. Santai saja. Kan sudah berusaha secara maksimal untuk memperoleh hasil yang terbaik. Nah blog Penelitian Tindakan Kelas dan Model-Model Pembelajaran akan berbagi Informasi Mengenai Pengumuman Hasil UKG 2013 lalu.
hasil UKG 2013 dan sertifikasi guru 2013
Alur Sertifikasi Guru Tahun 2013

Kapan dan Di Mana Bisa Melihat Pengumuman Hasil UKG 2013?

Hasil UKG 2013, akan dapat dilihat pada situs http://sergur.kemdiknas.go.id pada tanggal 30 Juni 2013 oleh Pusbangprodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ditargetkan, akan didapat 350 ribu peserta UKG (Uji Kompetensi Guru) yang selanjutnya akan terpilih berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mengikuti PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) di masing-masing rayon.

Cara Cek Daftar Peserta Sertifikasi Guru 2013 Berdasarkan Hasil UKG 2013

Sebagai gambaran, hasil UKG 2013 ini akan sangat transparan, karena setiap peserta UKG akan tahu soal-soal mana dari kisi-kisi yang telah diberikan yang belum mampu dijawabnya dengan benar. Format hasil UKG disajikan dalam bentuk transkrip yang sangat rinci. Untuk model format hasil UKG, dapat Bapak dan Ibu Guru download pada link di bawah ini:
Download Contoh Transkrip Hasil UKG 2013

Dan bagi Bapak / Ibu guru yang ingin lebih memahami bagaimana nantinya pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2013 (utamanya bagi Bapak dan Ibu Guru yang terpilih berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mengikuti PLPG - Pendidikan dan Latihan Profesi Guru di masing-masing rayon), ada baiknya membaca Buku Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013 dengan mendownloadnya pada link di bawah ini:
Download Buku Pedoman Sertifikasi Guru tahun 2013

Demikian informasi tentang Pengumuman Hasil UKG tahun 2013 dari blog Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan Model-Model Pembelajaran. Salam.




Baca Selengkapnya

Selasa, 28 Mei 2013

Download Permen Diknas tentang 8 Standar Pendidikan Nasional (Plus)

Standar Nasional tentang Pendidikan telah ditetapkan sejak tahun 2005. Hal ini dilandasi dengan diberlakukannya PP No. 19 tahun 2009. Blog Penelitian Tindakan Kelas, pada kesempatan kali ini ingin membagi seluruh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang ke-8 Standar Nasional Pendidikan ini secara lengkap.
download permen diknas tentang 8 Standar Pendidikan Nasional
8 Standar Pendidikan Nasional

Pengertian dan Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan di atur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2009 (Download PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan)

Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Lingkup Standar Nasional Pendidikan

Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:

a. standar isi;

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

b. standar proses;

Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

c. standar kompetensi lulusan;

Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;

Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

e. standar sarana dan prasarana;

Standar sarana dan prasarana adalah standar nasionalpendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

f. standar pengelolaan;

Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

g. standar pembiayaan;dan

Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

h. standar penilaian pendidikan.

Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Download Permendiknas tentang 8 Standar Nasional Pendidikan

Berikut ini diberikan link-link download berbagai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen Diknas tentang 8 Standar Nasional Pendidikan).

A. Permen Diknas tentang Standar Isi


NO
Nomor Permen
Tentang

1


Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

2


Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
3

Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C

B. Permen Diknas tentang Standar Kompetensi Lulusan :


NO

Nomor Permen
Tentang
1


Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

2


Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah

C. Permen Diknas tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :


NO

Nomor Permen

Tentang

1


Standar pengawas Sekolah/Madrasah

2


Standar Kepala Sekolah/Madrasah

3


Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

4


Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah

5


Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

6


Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah

7


Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor

8


Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan

9


Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan

10


Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C

11


Standar Pengelola Kursus

12


Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C

13


standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan

D. Permen Diknas tentang Standar Pengelolaan :


NO

Nomor Permen

Tentang

1


Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

E. Permen Diknas tentang Standar Penilaian :


NO

Nomor Permen

Tentang

1


Standar Penilaian Pendidikan

F. Permen Diknas tentang Standar Sarana Prasaran :


NO

Nomor Permen

Tentang

1


Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA

2


Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB

3


Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK

G. Permen Diknas tentang Standar Proses :


NO

Nomor Permen

Tentang

1


Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

2


Standar Proses Pendidikan Khusus

3


Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C

H. Permen Diknas tentang Standar Biaya :


NO

Nomor Permen

Tentang

1


Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)

I. Tambahan : Permendiknas tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini :


NO

Nomor Permen

Tentang

1


Standar Pendidikan Anak Usia Dini

Demikian link-link download yang blog Penelitian Tindakan Kelas sediakan terkait berbagai permen tentang 8 standar nasional pendidikan. Semoga bermanfaat.
Baca Selengkapnya

Sabtu, 04 Mei 2013

Tanggal Pelaksanaan UKG: 27 Mei – 8 Juni 2013

Jadwal UKG 2013

Secara Nasional UKG 2013 dijadwalkan akan dimulai pada 27 Mei 2013 sampai tanggal 8 Juni 2013. Dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bersama-sama dengan LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) yang ada di propinsi masing-masing. Setiap daerah dapat mempunyai tanggal pelaksanaan yang berbeda, misalnya untuk DKI Jakarta UKG (Uji Kompetensi Guru) tahun 2013 akan dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut, yaitu pada tanggal 28, 29 dan 30 Mei 2013.
tanggal pelaksanaan UKG 2013 27 Mei - 8 Juni 2013
tanggal pelaksanaan UKG : 27 Mei - 8 Juni 2013

UKG 2013 Online dan Manual

UKG Online

UKG 2013 yang dilakukan untuk guru-guru yang belum memiliki sertifkat pendidik ini dilaksnakan dalam 2 bentuk, yaitu secara online dan secara manual. Daerah-daerah yang telah terjangkau jaringan internet akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) ini secara online. UKG (yang dulu dikenal sebagai UKA bagi guru belum bersertifikat) di tahun 2013 sama seperti UKG untuk guru bersertifikat pendidik di tahun 2012 lalu, yaitu dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang dapat berupa laboratorium komputer sekolah atau LPMP yang memenuhi spesifikasi standar Uji Kompetensi Guru yang telah ditetapkan.

UKG Manual

Sementara itu, UKG manual (dengan ujian tulis) dilakukan hanya pada daerah-daerah yang belum memiliki infrastruktur yang memadai (dalam hal ini jaringan internet dan laboratorium komputer) yang memadai. Daerah yang melaksanakan UKG secara manual di tahun 2013 ini tentunya tidaklah banyak.

Persiapan Mengahadapi UKG 2013 dan Sertifikasi Guru 2013

Dalam menghadapi UK 2013 ini diharapkan guru-guru telah mempersiapkan diri semaksimal mungkin agar hasil Uji Kompetensi dapat memenuhi standar minimal yang telah ditetapkan. Nilai hasil UKG tahun 2013 penting bagi guru yang bersangkutan dalam kaitannya sebagai prasyarat untuk mengikuti PLPG Sertifikasi Guru tahun 2013. Selain itu tentunya UKG 2013 ini akan dijadikan sumber data untuk pemetaan kemampuan guru (khususnya kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional).

Guru yang lulus UKG 2013 dan memenuhi syarat dan ketentuan lainnya akan diikutkan dalam PLPG tahun 2013 untuk selanjutnya memperoleh sertifikat pendidik sebagai bukti bahwa mereka profesional di bidangnya. Kepemilikan sertifikat pendidik selanjutnya merupakan syarat untuk memperoleh tunjangan profesi atau yang juga dikenal sebagai tunjangan sertifikasi guru, yaitu dengan memperoleh tunjangan yang besarnya satu kali gaji pokok.

Demikian informasi terbaru dari blog PTK (Penelitian Tindakan Kelas) dan Model-Model Pembelajaran seputar Tanggal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2013. Semoga bermanfaat.
Jangan Lupa Baca Juga:
Kisi-Kisi Soal UKG 2013 (Lengkap untuk Semua Guru / Mapel)
Daftar Peserta UKG 2013
Cara Cek TUK (Tempat Uji Kompetensi) 2013 dan Verifikasi Data Peserta UKG 2013
Latihan Soal UKG 2013 Online dan Manual (Offline)

UKG 2013 untuk Guru TIK SMP / SMA
Baca Selengkapnya

Selasa, 30 April 2013

Cara Cek Tempat Uji Kompetensi (TUK) Guru Tahun 2013

Pada beberapa waktu yang lalu blog PTK telah mempublikasikan beberapa artikel tentang Sertifikasi Guru tahun 2013 dan Uji Kompetensi Awal / Uji Kompetensi Guru tahun 2013. Kali ini kami berikan informasi terbaru tentang Cara Cek Tempat Uji Kompetensi (TUK) Guru Tahun 2013. Yuk disimak.

Bila anda guru belum bersertifikat pendidik (belum memperoleh SK Tunjangan Profesi yang lazim disebut Tunjangan Sertifikasi Guru, maka tentu anda sudah melakukan cek validasi daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 – 2015 yang wajib mengikuti Uji Kompetensi Awal / Uji Kompetensi Guru tahun 2013. Nah, bila data anda sudah terverifikasi, maka sekarang anda dimungkinkan untuk cek di mana TUK (Tempat Uji Kompetensi Awal / Guru 2013) anda.

Langkah-Langkah Cara Cek TUK (Tempat Uji Kompetensi) Tahun 2013
  • Buka halaman Info Sertifikasi Guru Tahun 2013 di alamat berikut http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
  • Anda akan melihat tampilan berikut: 
    Situs Cek TUK 2013 dan Info Sertifikasi Guru Tahun 2013
    Situs Cek TUK 2013 dan Info Sertifikasi Guru Tahun 2013
  • Klik kiri tombol PENCARIAN yang bergambar kaca pembesar (lup) yang terdapat di kanan atas halaman.
  • Selanjutnya akan terbuka sebuah FORM di bagian atas sebelah kiri halaman situs tempat pengisian NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) anda. Isikan 16 digit NUPTK anda di kotak tersebut. Lihat gambar berikut: 
    Cek TUK 2013 dan Verifikasi Data Sertifikasi Guru 2013
    Cek TUK 2013 dan Verifikasi Data Sertifikasi Guru 2013, Isikan Form input NUPTK
  • Klik kiri tombol PENCARIAN yang bergambar kaca pembesar (lup) yang terdapat di samping kanan kotak isian NUPTK. Lihat gambar berikut. 
    Situs Cek TUK 2013 dan Info Sertifikasi Guru Tahun 2013 search
    Situs Cek TUK 2013 dan Info Sertifikasi Guru Tahun 2013
  • Tunggu beberapa saat. Bila halaman situs terbuka dan data anda memang sudah diverifikasi, maka akan muncul data anda lengkap dengan TUK (Tempat Uji Kompetensi) anda akan dilaksanakan. Perhatikan gambar berikut. 
    Situs Cek TUK 2013 dan Info Sertifikasi Guru Tahun 2013 hasil verifikasi data
    Situs Cek TUK 2013 dan Info Sertifikasi Guru Tahun 2013
  • Pastikan semua data anda benar, meliputi NUPTK, Nama lengkap, Jenis kelamin, Tempat tanggal lahir, Status PNS, NIP, Golongan, Masa Kerja, Tugas tambahan, Beban kerja, Pendidikan terakhir, Tahun lulus, Jenjang pendidikan tempat tugas, Mata pelajaran/guru kelas, Nama sekolah / instansi tempat tugas, Alamat, dan BIDANG SERTIFIKASI yang telah dipilih.
Baca juga:
Latihan Soal Uji Kompetensi 2013 Online dan Offline
Guru TIK SMP bisa ikut Uji Kompetensi tahun 2013
Download Kisi-Kisi Soal Uji Kompetensi tahun 2013 Lengkap

Selamat melakukan cek lokasi TUK (Tempat Uji Kompetensi) tahun 2013 untuk langkah awal anda mengikuti PLPG dalam rangka memperoleh Sertifikat Pendidikan dan Tunjangan Profesi (Sertifikasi) Guru.
Baca Selengkapnya