Sabtu, 11 Mei 2013

Cara Memperbaiki Data PTK Dapodik dan SK Tunjangan Profesi (Sertifikasi)

Cara memperbaiki Data PTK di Dapodik, P2TK Dikdas, dan SK Tunjangan Profesi (Sertifikasi) Guru
Cara memperbaiki Data PTK di Dapodik, P2TK Dikdas, dan SK Tunjangan Profesi (Sertifikasi) Guru
Sudah lama perbaikan dan update data PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) di Dapodik dilakukan, akan tetapi ternyata hingga kini masih banyak guru-guru yang datanya bermasalah. Kali ini tulisan di blog Penelitian Tindakan Kelas akan mencoba mengulas permasalahan yang banyak dialami terkait tidak valid data PTK para guru di P2TK Dikdas, beserta kemungkinan cara memperbaiki (solusi)-nya. Permasalahan disajikan dalam bentuk masalah dan cara memperbaiki masalah tersebut. Yuk kita simak.

Masalah #1

Operator Sekolah telah melakukan update / perbaikan / melengkapi isian aplikasi Dapodik, tetapi mengapa kami tidak dapat LOGIN untuk melakukan CEK INFO PTK?

Cara Memperbaiki Masalah #1
Ada beberapa kemungkinan penyebab masalah ini, misalnya:
  • Terjadi kesalahan pada saat mengisi NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  • Terjadi kesalahan pada saat mengisi TANGGAL LAHIR.
  • Terjadi perubahan format TANGGAL di komputer, karena adanya perbedaan setting (Indonesia menggunakan format ddmmyyyy sedangkan USA menggunakan format mmddyyyy).
Perbaikan data dapat dilakukan pada NUPTK atau TANGGAL LAHIR pada Dapodik. Setelah melakukan upload atau update data pada laman manajemen pendataan di http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id, pasikan muncul status “BERHASIL DIPROSES”. Guru atau operator dapat pula mencoba-coba melakukan kombinasi TANGGAL LAHIR pada saat mencoba LOGIN, misal dengan format yyyyddmm atau yyyymmdd.

Masalah #2

Operator Sekolah telah melakukan perbaikan / update / upload data PTK melalui aplikasi penjaringan data Dapodik tetapi mengapa hasil perbaikannya tidak tampak pada Lembar INFO PTK?

Cara Memperbaiki Masalah #2
Terjadinya masalah ini kemungkinan dapat disebabkan oleh 2 hal, yaitu:
  • Proses impor data oleh Operator Sekolah ke Server milik Dapodik mengalami kegagalan (error). Untuk menyelesasikan masalah ini Operator Sekolah harus memastikan bahwa status data yang diupload memang telah “BERHASIL DIPROSES” pada laman manajemen pendataan di http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id.
  • Saat dilakukan cek di halaman INFO PTK Dapodik belum selesai proses sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Server P2TK Dikdas. Bila memang demikian, ini sebenarnya bukan masalah. Jadi harap bersabar dan tunggu sekitar 2 – 3 hari, data guru pada Lembar INFO PTK akan mengalami perubahan.

Masalah #3

Mengapa ketika kami mencek Lembar INFO PTK ternyata NUPTK Statusnya Tidak Valid?

Cara Memperbaiki Masalah #3
Ada 2 kemungkinan penyebab masalah ini, yaitu:
  • Nama guru (PTK : Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang terdapat di dalam database NUPTK tidak sama dengan Nama guru pada Dapodik.
  • Terjadi kekeliruan dalam input data NUPTK, yaitu NUPTK yang diinput bukan milik guru yang bersangkutan, akan tetapi NUPTK milik orang lain.
Oleh karena itu Operator Sekolah dan Guru diharapkan untuk selalu berhati-hati dan teliti. Gunakan selalu referensi NUPTK yang valid, misalnya dari kartu registrasi guru atau dari Operator NUPTK Dinas Kabupaten / Kota.

Apabila kesalahan NAMA terdapat  pada database NUPTK makalakukan langkah-langkah berikut untuk memperbaikinya:
  • Anda dapat melakukan perbaikan NAMA anda melalui operator NUPTK.
  • Mintalah Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan menggunakan aplikasi Web Browser NUPTK
  • Bawa Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas agar dapat disesuaikan.
Tetapi, apabila kesalahan NAMA terdapat pada Dapodik, maka perbaikan lebih mudah, yaitu:
  • perbaiki nama anda melalui Operator Sekolah.
  • Operator Sekolah akan mengupload data dan tunggu hasilnya dalam beberapa hari.

Masalah #4

Mengapa Data kelulusan (SK Profesi) Tidak Ditemukan, Padahal NUPTK Kami Sudah Valid?

Cara Memperbaiki Masalah #4
Ada beberapa kemungkinan penyebab permasalahan ini, yaitu:
  • NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan (untuk mengetahui apakah memang terdapat perbedaan NUPTK Dapodik dengan NUPTK pada Data Kelulusan, anda dapat mengecek di SK Tunjangan Profesi / SKTP tahun lalu). Bila memang terdapat perbedaan NUPTK, segera perbaiki melalui Operator Tunjangan yang ada di Dinas Kabupaten / Kota tempat anda bertugas.
  • NUPTK pada Data Kelulusan anda masih menggunakan NUPTK Sementara (9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX). Bila memang NUPTK yang digunakan adalah NUPTK Sementara, segera perbaiki melalui Operator Tunjangan yang ada di Dinas Kabupaten / Kota tempat anda bertugas.
  • Anda adalah guru yang melakukan mutasi dari Luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas).
  • Anda adalah guru yang melakukan mutasi Dari Luar Jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas).
Untuk menyelesaikan masalah yang disebabkan oleh kedua macam mutasi di atas, maka Data  Kelulusan harus diinput kelulusannya oleh Operator Tunjangan Dinas Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Pengelola di Tingkat Pusat akan memverifikasi kelulusan tersebut, sebelum bisa diajukan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SK TP)-nya. Saat meminta bantuan Operator Tunjangan di Dinas Kabupaten/Kota, anda harus menyiapkan berkas-berkas lengkap :
  • SK Mutasi
  • Sertifikat yang sudah dilegalisir
  • Fotocopy kartu NUPTK/NRG
  • dan berkas pendukung lain yang mungkin diperlukan.
Masalah #5

Mengapa Data kelulusan (SK Profesi) Atas Nama Orang Lain, Padahal NUPTK Kami Sudah Valid?

Cara Memperbaiki Masalah #5
Penyebab masalah ini adalah karena ada orang lain salah melakukan input data, yaitu NUPTK anda digunakan oleh orang lain. Cara menyelesaikan masalah ini adalah dengan sesegeranya melapor ke Dinas Kabupaten / Kota. Bawalah bukti bahwa NUPTK milik anda, misalnya dengan kartu NUPTK milik anda. Selanjutnya, Operator akan mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lain yang telah keliru menggunakan NUPTK data anda ke Operator Pusat. Harap diperhatikan bahwa proses ini akan memerlukan waktu beberapa hari. Seandainya anda belum memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru), sekaligus saja anda melaporkan agar dapat diusulkan penerbitan NRG-nya.

Masalah #6

Saya Mengajar 24 Jam Per Minggu, atau Telah Sesuai Ketentuan Lain Yang Berlaku, Tetapi Mengapa Jumlah Jam Mengajar Saya Kosong?

Cara Memecahkan Masalah #6
Sebab munculnya masalah ini adalah karena Operator Sekolah belum melakukan mapping Rombel (Rombongan Belajar atau Kelas), yaitu bagaimana susunan penugasan guru pada masing-masing Rombel. Untuk memperbaikinya, mintalah Operator Sekolah untuk memperbaiki isian data. Harus dipastikan pula bahwa JJM (Jumlah Jam per Minggu) sudah benar.

Masalah #7

Pada data disebut bahwa JJM telah ada, tetapi mengapa pada JJM Linear Masih Kosong?

Cara memperbaiki Masalah #7
Ada 2 kemungkinan penyebab masalah ini, yaitu:
  • Data kelulusan pada SK TP online tidak ditemukan sehingga tidak diketahui Bidang Studi Sertifikasi yang diambil. Untuk memperbaiki masalah ini, sama dengan cara memperbaiki masalah #4 di atas.
  • Anda mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan Bidang Studi Yang Diampu. Perhatikan mengenai mata pelajaran yang linier dengan Bidang Studi Serifikasi anda. Usahakan untuk selalu mengajar mata pelajaran yang sesuai. Tetapi bila kesalahan karena pengisian mata pelajaran, perbaiki data anda di dapodik melalui Operator Sekolah.
Masalah #8

Mengapa dikatakan Rombongan Belajar Tidak Normal?

Cara Memperbaiki Masalah #8
Biasanya penyebab  masalah ini karena JJM dalam Rombel melebihi ketentuan (Struktur KTSP). Lakukan perbaikan mapping penugasan dalam Rombel sehingga bersesuaian dengan Struktur KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).

Masalah #9

SK TP (Surat Keputusan Tunjangan profesi) Kami Sudah Diterbitkan, Tetapi Mengapa Gaji Pokok Tidak Sesuai (Salah)?

Cara Memperbaiki Masalah #9
Kemungkinan penyebabnya adalah adanya kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik. Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik melalui Operator Sekolah. Selanjutnya melaporlan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sehingga dilakukan penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang seharusnya digunakan adalah yang sesuai dengan SK KGB (SK Kenaikan Gaji Berkala) per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
  • SK Gaji Berkala per Desember 2012
  • Sertifikat yang sudah dilegalisir
  • Fotocopy kartu NUPTK/NRG
  • Dan berkas pendukung lain
Sesuai dengan diktum pada SK TP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi), bahwa Kepala Dinas berhak melakukan perbaikan jika ada kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas berkas yang sah.

Bila anda NON PNS-DEKON, lakukan langkah-langkah berikut:
Lakukan update data pada dapodik dengan bantuan Operator Sekolah, karena masalah ini biasanya disebabkan oleh karena Data Inpassing Tidak valid (bukan dari isian Dapodik, namun data inpassing dari Biro Kepegawaian). Isikan data riwayat gaji berkala dengan benar (jika non PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian Golongan dan Masa kerja PNS namun status tetap  Non PNS). Selanjutnya melaporlah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
  • SK Inpassing
  • Sertifikat yang sudah dilegalisir
  • Fotocopy kartu NUPTK/NRG
  • Dan berkas pendukung lain
Selanjutnya, Dinas Kabupaten/Kota akan mengajukan penyesuaian Gaji Pokok melalui Aplikasi Tunjangan.
 
Masalah #10

Kami Sudah SK, tetapi Mengapa Tempat Tugas Bukan Sekolah Induk?

Cara Memperbaiki Masalah #10
Penyebab munculnya masalah ini adalah karena adanya kesalahan menentri data sekolah induk pada Dapodik. Pada umumnya masalah ini tidak mengganggu Pencairan Tunjangan Profesi (Sertifikasi) selama ada Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa yang bersangkutan memang guru yang mengajar di sekolah tersebut. Tetapi apabila dipermasalahkan, maka dapat mengajukan perbaikan SK melalui Operator Tunjangan Dinas Kabupaten/Kota.

Masalah #11

Bagaimana ini, kami sudah SK, kok NUPTK, NRG dan Rekening Bank milik orang lain?

Cara memperbaiki Masalah #11
Jangan panik. Hal ini disebabkan karena kelulusan anda menggunakan NUPTK milik orang lain. Segera melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota. Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Selanjutnya, Dinas Kab/Kota mengajukan PEMBATALAN SK supaya dapat DIPERBAIKI data kelulusannya. Setelah pembatalan disetujui pusat, Operator Dinas Kabupaten / Kota akan melakukan perbaikan data kelulusan. Lalu, Operator Dinas Kabupaten / Kota akan mengajukan SK baru anda yang benar. 

Masalah #12

Mengapa SK TP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Saya Tidak Terbit, Padahal Data Saya Sudah Memenuhi Syarat?

Cara Memperbaiki Masalah #12
Penyebab hal ini adalah karena data pendukung kurang. Tanyakan pada operator apa status dokumen anda. Bila status masih “EDIT”, kemungkinan masih ada kekurangan data anda. Biasanya berupa data : (a) Masa Kerja dan Golongan tidak diisi; (b) Status Kepegawaian tidak diisi; (c) Nomor Rekening Bank belum ada; (d) NRG Belum ada; (e) NUPTK di data kelulusan menggunakan NUPTK orang Lain. Perbaiki data-data pendukung ini dengan bantuan Operator Sekolah melalui aplikasi Dapodik.

Beberapa Pertanyaan Penting Lain Tentang Tunjangan Profesi

Pertanyaan #1

Apa saja mata pelajaran yang diakui di Sekolah Dasar  (SD)?

Jawab:
Contoh pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui :
  • Guru Kelas : 24 jam
  • Penjaskes : 4 jam
  • Agama : 3 jam
  • Mulok Tambahan (Bahasa Inggris: 2 jam)
  • Free  3 jam (biasanya diambil kepala sekolah mengajar PKN)

Pertanyaan #2

Apa saja mata pelajaran yang diakui di Sekolah Menengah Pertama (SMP)?

Jawab:
Contoh pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui :
  • Agama 2 jam
  • PKN 2 jam
  • Bahasa Indonesia : 4 jam
  • Bahasa Inggris : 4 jam
  • Matematika : 4 jam
  • IPA : 4 jam
  • IPS : 4 jam
  • Seni Budaya : 2 jam
  • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
  • Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
  • Muatan Lokal 2 jam
  • Free 4 jam (bisa diambil untuk menambah di beberapa pelajaran)
Pertanyaan #3

Apakah boleh Guru dengan Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan Rombel?

Jawab:
Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya tidak akan diberikan, karena Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah.

Pertanyaan #4

Apakah Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS)?

Jawab:
Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS). Karena pada beberapa jenjang data PTK belum dilakukan melalui Dapodik, maka melaporlah ke Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota dengan membawa berkas : (a) SK Beban mengajar; (b) Fotokopi Sertifikat yang telah dilegalisir; (c) Fotokopi Kartu NUPTK/NRG.
Selanjutnya Operator Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota akan mengajukan penambahan jam di luar DIKDAS ke Pusat melalui Aplikasi Tunjangan. Operator di tingkat pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan.

Pertanyaan #5

Bagaimana cara memasukkan Guru BK pada Aplikasi Dapodik yang benar?

Jawab:
Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut :
JJM =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x 24 jam

Contoh :
Jumlah murid : 40
Maka JJM = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk 1 rombel)

JJM Guru BK tidak akan merusak JJM Rombel sehingga tidak akan mempengaruhi normal/tidak normalnya rombel.

Pertanyaan #6

Mata pelajaran apa saja yang dapat lintas Jenjang?

Jawab:
Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui karena linear. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA.

Pertanyaan #7

Mengapa Data PTK di Dapodik dan P2TK Dikdas saya tidak muncul atau bermasalah?

Jawab:
Bila guru telah memenuhi kewajibannya dengan benar di lapangan (sekolah) sesuai ketentuan berlaku, maka kemungkinan besar penyebabnya adalah pengisian instrumen data oleh operator sekolah tidak lengkap. Isi semua variabel, jangan ada yang kosong atau terlewatkan. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah.

Pertanyaan #8

Apa yang dimaksud dengan Dapodik?

Jawab:
Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah sebuah program pendataan yang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dapodik ditujukan untuk menjaring 3 entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Ketiga entitas data tersebut yaitu (1) peserta didik, (2) pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan (3) satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara daring (dalam jaringan—online). Instrumen pendataan dapat diunduh dari laman Dapodik. 

Pertanyaan #9

Bagaimana Tugas dan Wewenang Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Dapodik?

Jawab:Pihak-pihak yang terlibat dalam penjaringan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah : (1) Kepala Sekolah; (2) Guru; (3) Operator Sekolah. Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Operator Sekolah yang bertugas mengunggah data ke sistem Dapodik. Sistem Dapodik tidak dapat dilakukan secara individual oleh guru, tapi Operator Sekolah karena mereka mempunyai akses untuk masuk ke Sistem Dapodik. Pihak yang paling bertanggungjawab mengenai  Data Pokok Pendidikan ini adalah Kepala Sekolah.

Pertanyaan #10

Apa hubungan Dapodik dengan Tunjangan Profesi (Sertifikasi) Guru?

Jawab:Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan profesi atau tidak. Dapodik hanya sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Walaupun demikian, Dapodik penting karena merupakan bahan mentah yang digunakan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar untuk menyalurkan tunjangan profesi (sertifikasi) guru sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.

Pertanyaan #11

Seberapa banyak pendataan Dapodik yang masih bermasalah?

Jawab:
Hingga 11 April 2013 pukul 17.00 WIB, pendataan Dapodik telah berjalan 96,5 persen. Dari total 184.498 SD dan SMP di seluruh Indonesia, 178.049 sekolah telah memasukkan datanya dan sekolah yang belum terjaring berjumlah 6.449. Dua provinsi yaitu Kepulauan Bangka Belitung dan D.I. Yogyakarta telah 100 persen tuntas menjaring Dapodik.

Pertanyaan #12

Bagaimana Cara yang Ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Menuntaskan Dapodik?

Jawab:
Untuk mengejar ketuntasan pendataan dan meningkatkan kualitas Dapodik, telah dikerahkan 15 operator pendataan. Ada berbagai fasilitas layanan kepada sekolah agar bisa memperbaiki data secara baik dan cepat. Fasilitas layanan tersebut di antaranya broadcast, telepon, jejaring sosial Facebook, surat elektronik (email), dan surat pos. Sekolah yang datang ke sekretariat Dapodik juga akan dilayani dan dibantu.    



Pertanyaan #13

Bagaimana Data Guru untuk Pembayaran Tunjangan bila Dapodik Belum Beres?

Jawab:Data guru yang mendapatkan tunjangan memang diambil dari Dapodik. Tetapi, karena pendataan Dapodik belum mencapai 100 persen, maka pendataan juga akan dilakukan secara manual. Jadi data yang digunakan adalah kombinasi Dapodik dan  manual. Sekretariat Dapodik akan melakukan pengecekan secara manual dengan menghubungi operator sekolah melalui surat elektronik, pesan layanan singkat, atau surat pos. Pengecekan juga bisa disampaikan melalui kepala sekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota.

Demikian informasi tentang Cara Memperbaiki Data PTK Dapodik dan SK Tunjangan Profesi (Sertifikasi) dari Blog Penelitian Tindakan Kelas, semoga bermanfaat. Salam.

0 komentar:

Posting Komentar