Selasa, 02 Maret 2010

Apa yang Dimaksud dengan Kegiatan Ekstrakurikuler?

Apa yang Dimaksud dengan Kegiatan Ekstrakurikuler?

Pada Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/Kep/O/1992, dijelaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah yang dilakukan baik di sekolah ataupun di luar sekolah. Tujuan program ekstrakurikuler adalah untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan siswa, mengenal hubungan antar berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat, serta melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya.

Kemudian dalam Surat Keputusan Mendikbud Nomor 060/U/1993 dan Surat Keputsan Mendikbud Nomor 080/U/1993, dijelaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan program sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, dan dirancang secara khusus agar sesuai dengan faktor minat dan bakat siswa.



Sebagaimana kita ketahui, kegiatan kurikuler sendiri adalah upaya untuk mempersiapkan siswa untuk memiliki kemampuan intelektual, emosiaonal, spiritual, dan sosial. Melalui pengembangan aspek-aspek tersebut diharapkan siswa dapat menghadapi dan mengatasi berbagai perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam lingkungan pada lingkup terkecil dan terdekat, hingga lingkup yang terbesar lokal, nasional, regional, bahkan global). Karena sasaran kompetensi yang diharapkan itu meliputi jangkauan kompetensi yang amat luas, berupa aspek intelektual, sikap emosional, dan keterampilan, maka pada akhirnya kegiatan ekstrakurikuler menjadi tidak terbatas pada program untuk membantu ketercapaian tujuan kurikuler saja, tetapi juga mencakup pemantapan dan pembentukan kepribadian yang utuh termasuk di dalamnya pengembangan minat dan bakat siswa. Program kegiatan ekstrakurikuler, dengan demikian, harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat menunjang kegiatan kurikuler, maupun pengembangan pembentukan kepribadian tadi.

Perbedaan Kegiatan Ekstrakurikuler dan Kegiatan Kurikuler (Intrakurikuler)

Kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan kurikuler, Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen, Surat Keputusan Mendikbud

0 komentar:

Posting Komentar