Penelitian Tindakan Kelas – Persyaratan Terkait Kegiatan Pengembangan Profesi
Beberapa hal di bawah ini antara lain merupakan persyaratan untuk diterimanya laporan penelitian tindakan yang dilakukan oleh guru dalam kaitannya dengan penilaian prestasi kerja (angka kredit) guru dalam unsur Kegiatan Pengembangan Profesi.
¨ Penelitian tindakan kelas harus tertuju atau mengenai hal-hal yang terjadi di dalam pembelajaran, dan berguna untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
¨ Penelitian tindakan kelas oleh guru menuntut dilakukannya pencermatan secara terus-menerus, objektif, dan sistematis, artinya dicatat atau direkam dengan baik sehingga diketahui dengan pasti tingkat keberhasilan yang diperoleh peneliti serta penyimpangan yang terjadi; hasil pencermatan tersebut akan menetukan tindak lanjut yang harus diambil segera oleh peneliti.
¨ Penelitian tindakan harus dilakukan sekurang- kurangnya dalam dua siklus tindakan yang berurutan; informasi dari siklus yang terdahulu sangat menentukan bentuk siklus berikutnya. Oleh karena itu siklus yang kedua, ketiga dan seterusnya tidak dapat dirancang sebelum siklus pertama terjadi. Hasil refleksi harus tampak digunakan sebagai bahan masukan untuk perencanaan siklus berikutnya.
¨ Penelitian tindakan kelas terjadi secara wajar, tidak mengubah aturan yang sudah ditentukan, dalam arti tidak mengubah jadwal yang berlaku. Tindakan yang dilakukan tidak boleh merugikan siswa, baik yang dikenai atau siswa lain. Makna darim kalimat ini adalah bahwa tindakan yang dilakukan guru tidak hanya memilih anak-anak tertentu, tetapi harus semua siswa dalam kelas.
¨ Penelitian tindakan kelas disadari betul oleh pelakunya, sehingga yang bersangkutan dapat mengemukakan kembali apa yang dilakukan, baik mengenai tindakan, suasana ketika terjadi, reaksi siswa, urutan peristiwa, hal-hal yang dirasakan sebagai kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan rencana yang sudah dibuat sebelumnya.
Sumber: Penelitian Tindakan Kelas, DR. Sulipan, M.Pd.
Beberapa hal di bawah ini antara lain merupakan persyaratan untuk diterimanya laporan penelitian tindakan yang dilakukan oleh guru dalam kaitannya dengan penilaian prestasi kerja (angka kredit) guru dalam unsur Kegiatan Pengembangan Profesi.
¨ Penelitian tindakan kelas harus tertuju atau mengenai hal-hal yang terjadi di dalam pembelajaran, dan berguna untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
¨ Penelitian tindakan kelas oleh guru menuntut dilakukannya pencermatan secara terus-menerus, objektif, dan sistematis, artinya dicatat atau direkam dengan baik sehingga diketahui dengan pasti tingkat keberhasilan yang diperoleh peneliti serta penyimpangan yang terjadi; hasil pencermatan tersebut akan menetukan tindak lanjut yang harus diambil segera oleh peneliti.
¨ Penelitian tindakan harus dilakukan sekurang- kurangnya dalam dua siklus tindakan yang berurutan; informasi dari siklus yang terdahulu sangat menentukan bentuk siklus berikutnya. Oleh karena itu siklus yang kedua, ketiga dan seterusnya tidak dapat dirancang sebelum siklus pertama terjadi. Hasil refleksi harus tampak digunakan sebagai bahan masukan untuk perencanaan siklus berikutnya.
¨ Penelitian tindakan kelas terjadi secara wajar, tidak mengubah aturan yang sudah ditentukan, dalam arti tidak mengubah jadwal yang berlaku. Tindakan yang dilakukan tidak boleh merugikan siswa, baik yang dikenai atau siswa lain. Makna darim kalimat ini adalah bahwa tindakan yang dilakukan guru tidak hanya memilih anak-anak tertentu, tetapi harus semua siswa dalam kelas.
¨ Penelitian tindakan kelas disadari betul oleh pelakunya, sehingga yang bersangkutan dapat mengemukakan kembali apa yang dilakukan, baik mengenai tindakan, suasana ketika terjadi, reaksi siswa, urutan peristiwa, hal-hal yang dirasakan sebagai kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan rencana yang sudah dibuat sebelumnya.
Sumber: Penelitian Tindakan Kelas, DR. Sulipan, M.Pd.
Beberapa artikel tentang penelitian tindakan kelas:
0 komentar:
Posting Komentar