Rabu, 27 November 2013

Beban Belajar SMP/MTs Menurut Kurikulum 2013

Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013

Di dalam Kurikulum 2013, beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 sks terdiri dari 1 jam pembelajaran tatap muka, 1 jam penugasan terstruktur, dan 1 jam kegiatan mandiri.

Unsur-unsur Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013

Adapun untuk unsur-unsur beban belajar yang sudah disebutkan di atas definisinya adalah sebagai berikut :
  1. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara siswa dengan guru.
  2. Kegiatan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh guru untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh guru. 
  3. Kegiatan mandiri adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya diatur oleh siswa atas dasar kesepakatan dengan guru.

Cara Menetapkan Beban Belajar pada Kurikulum 2013

Adapun cara menetapkan  beban  belajar  dengan sistem kredit semester (sks)  untuk  SMP/MTs adalah sebagai berikut:
  1. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada SMP/MTs  berlangsung selama 40 menit;
  2. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri bagi siswa pada SMP/MTs maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Harap diperhatikan saat melakukan penetapan beban belajar sks untuk SMP/MTs dilakukan dengan memadukan semua komponen beban belajar, baik untuk Sistem Paket maupun untuk SKS, sebagaimana yang tercantum dalam tabel berikut.

Tabel Penetapan Beban Belajar sks di SMP/MTs berdasarkan pada Sistem Paket
penetapan beban belajar siswa SMP dan MTs menurut SKS dan sistem paket
Berdasarkan pada tabel di atas dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menetapkan beban belajar 1 sks adalah dengan rumus berikut:
penentuan beban belajar 1 sks untuk SMP dan MTs berdasarkan Kurikulum 2013
Sehingga beban belajar sks untuk SMP/MTs dengan mengacu pada rumus tersebut dapat ditetapkan bahwa setiap pembelajaran dengan beban belajar 1 sks pada SKS sama dengan beban belajar 2 jam pembelajaran pada Sistem Paket. Agar lebih jelas lagi, dalam Tabel di bawah ini disajikan contoh konversi kedua jenis beban pembelajaran tersebut.
Tabel Contoh Konversi Beban Belajar
konversi beban belajar siswa smp dan mts untuk kurikulum 2013

Beban Belajar Minimal Menurut Kurikulum 2013

Agar proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan yang menggunakan SKS dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien maka harus ditentukan suatu batas minimal beban belajar sks yaitu sebagai berikut:
Beban belajar yang harus ditempuh oleh siswa SMP/MTs yaitu minimal 114 sks, yang dapat ditempuh paling cepat 2 tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun (10 semester).

Komposisi Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013

Komposisi beban belajar di SMP/MTs adalah terdiri atas kelompok A (wajib) dan B (wajib) .

Kriteria Pengambilan Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013

Kriteria yang digunakan dalam pengambilan beban belajar adalah sebagai berikut:
  1. Fleksibilitas dalam SKS yaitu siswa diberi keleluasaan untuk menentukan beban belajar pada setiap semester.
  2. Pengambilan beban belajar oleh siswa didampingi oleh Pembimbing Akademik.Kriteria yang digunakan untuk menentukan beban belajar bagi siswa yaitu: (a) pengambilan beban belajar (jumlah sks) semester berikutnya ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh pada semester sebelumnya; (b)Siswa wajib menyelesaikan mata pelajaran yang tertuang dalam Struktur Kurikulum; (c)Satuan pendidikan dapat mengatur penyajian mata pelajaran secara tuntas dengan prinsip ”on and off”, yaitu suatu mata pelajaran bisa diberikan hanya pada semester tertentu dengan mempertimbangkan ketuntasan kompetensi pada setiap semester.

Penilaian, Penentuan Indeks Prestasi, dan Kelulusan Menurut Kurikulum 2013

Pengaturan mengenai penilaian, penentuan indeks prestasi, dan kelulusan adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Penilaian    setiap  mata  pelajaran    meliputi    kompetensi pengetahuan,  kompetensi  keterampilan,  dan kompetensi sikap.    Kompetensi    pengetahuan    dan    kompetensi keterampilan  menggunakan  skala  1–4 (kelipatan  0.33), sedangkan kompetensi    sikap menggunakan    skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K), yang dapat dikonversi ke dalam Predikat A - D seperti pada Tabel di bawah ini.

Tabel Konversi Nilai
tabel konversi nilai pengetahuan keterampilan dan sikap menurut kurikulum 2013
Ketuntasan minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yaitu 2.66 (B-). Pencapaian minimal untuk kompetensi sikap adalah B.

Untuk kompetensi yang belum tuntas, kompetensi tersebut dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum melanjutkan pada kompetensi berikutnya. Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum memasuki semester berikutnya.

Penentuan Indeks Prestasi (IP) di SMP/MTs

IP merupakan rata-rata dari gabungan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai berikut:
rumus menentukan IP untuk SMP dan MTs berdasarkan kurikulum 2013
Keterangan:
IP : Indeks Prestasi
ΣN : Jumlah mata pelajaran
sks : Satuan kredit semester yang diambil untuk setiap mata pelajaran
Jumlah sks : jumlah sks dalam satu semester

Siswa pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 20 sks. (2)IP 2.66 – 3.32 dapat mengambil maksimal 24 sks. (3)IP 3.33 – 3.65 dapat mengambil maksimal 28 sks. (4)IP > 3.65 dapat mengambil maksimal 32 sks. Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.

Kelulusan Siswa SMP/MTs Menurut Kurikulum 2013

Siswa dapat memanfaatkan semester pendek hanya untuk mengulang mata pelajaran yang belum tuntas. Bagi yang sudah tuntas (mencapai ketuntasan minimal yang ditetapkan oleh sekolah) tidak diperbolehkan untuk mengikuti semester pendek.

Kelulusan siswa dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan di SMP/MTs setelah:
  • menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
  • lulus ujian sekolah/madrasah; dan
  • lulus Ujian Nasional.
Demikian uraian mengenai beban belajar untuk siswa SMP dan MTs menurut Kurikulum 2013 dari blog penelitian tindakan kelas. Semoga bermanfaat.
    Baca Selengkapnya

    Minggu, 24 November 2013

    Sistem Kredit Semester dalam Kurikulum 2013

    Sistem Kredit Semester dalam Kurikulum 2013

    Blog penelitian tindakan kelas kali ini kembali akan mengulas tentang Kurikulum 2013. Kali ini akan disorot mengenai Sistem Kredit Semester (SKS).

    Konsep Sistem Kredit Semester (SKS) Menurut Kurikulum 2013

    Berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  81A  Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 mengenai pedoman umum pembelajaran disebutkan bahwa konsep Sistem Kredit Semester  (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 (satu) sksmeliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri.

    Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Sistem SKS Menurut Kurikulum 2013

    Prinsip-prinsip yang digunakan dalam penyelenggaraan SKS di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK mengacu pada hal-hal berikut.
    1. Siswa dapat menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang akan mereka ikuti di tiap semester sehingga diharapkan akan dapat menyesuaikan dengan kemampuan, bakat, dan minat mereka masing-masing.
    2. Siswa dengan kemampuan dan kemauan yang tinggi akan dapat mempercepat waktu penyelesaian studinya dibanding periode belajar yang telah ditentukan tetapi dalam hal ini tetap harus memperhatikan ketuntasan belajar mereka.
    3. Siswa akan terdorong untuk memberdayakan diri mereka masing-masing dalam proses belajar secara mandiri.
    4. Siswa boleh memilih dan mengatur strategi belajar secara lebih fleksibel.
    5. Siswa akan mempunyai kesempatan dalam menentukan kelompok peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat, serta mata pelajaran sesuai dengan potensi mereka masing-masing.
    6. Siswa boleh berpindah ke sekolah lain yang sejenis dan telah menggunakan SKS dan semua kredit yang telah diambil dapat dipindahkan ke sekolah yang baru (transfer kredit).
    7. Sekolah harus menyediakan sumber daya pendidikan yang lebih memadai baik secara teknis maupun secara administratif.
    8. Penjadwalan kegiatan pembelajaran diusahakan sedemikian rupa agar dapat memberikan pemenuhan kebutuhan pada pengembangan potensi siswa baik dalam pengetahuan, sikap, ataupun keterampilan.
    9. Guru memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan akademik siswa sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat mereka masing-masing.

    Persyaratan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) Menurut Kurikulum 2013

    Tidak semua sekolah boleh menyelenggarakan sistem kredit semester. Sistem ini hanya dibolehkan pada sekolah-sekolah yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah jika ingin menggunakan sistem kredit semester (SKS):
    1. Satuan pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dapat menyelenggarakan SKS.
    2. Penyelenggaraan SKS pada setiap satuan pendidikan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ketuntasan minimal dalam pencapaian setiap kompetensi.

    Pihak-Pihak Yang Terlibat dalam Pelaksanaan Sistem Kredit Semester pada Kurikulum 2013

    Dalam rangka mensukseskan penerapan SKS (sistem kredit semester) maka harus diatur hal-hal sebagai berikut:
    1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan membuat model-model penyelenggaraan SKS bagi satuan pendidikan.
    2. Direktorat teknis persekolahan membuat dan melaksanakan program pembinaan penerapan SKS di lapangan sehingga sesuai dengan karakteristik pada masing-masing satuan pendidikan.
    3. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota membuat dan melaksanakan program koordinasi dan supervisi dalam penerapan SKS di setiap satuan pendidikan di wilayah kewenangannya masing-masing.

    Mekanisme Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Kurikulum 2013

    Penyelenggaraan   SKS   di   setiap   satuan   pendidikan   SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK harus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan, kelayakan, dan ketersediaan sumberdaya pendidikan bagi keberlangsungan penyelenggaraan sistem kredit semester (SKS) secara optimal. Kepala satuan pendidikan memberikan informasi-informasi terlebih dahulu (sosialisasi) pada semua anggota komunitas sekolah dalam hal ini guru, tenaga kependidikan, dan orang tua sebelum dpat melaksanakan sistem kredit semester (SKS) ini di satuan pendidikannya.


    Baca juga tulisan lain terkait Kurikulum 2013:
    Demikian ulasan mengenai sistem kredit semester pada Kurikulum 2013 dari blog penelitian tindakan kelas. Semoga bermanfaat.
    Baca Selengkapnya

    Sabtu, 23 November 2013

    Standar Proses Pembelajaran Kurikulum 2013

    Standar Proses Pembelajaran Kurikulum 2013

    Berdasarkan standar proses pembelajaran pada implementasi Kurikulum 2013, maka guru harus melaksanakan 3 tahapan yaitu:
    • kegiatan pendahuluan
    • kegiatan inti
    • kegiatan penutup.
    Beberapa waktu yang lalu di blog penelitian tindakan kelas telah diulas secara panjang lebar mengenai Langkah-Langkah Pengembangan RPP Kurikulum 2013, Pandangan Pembelajaran Menurut Kurikulum 2013, Proses pembelajaran langsung dan proses pembelajaran tidak langsung, dan RPP dan perancangan pembelajaran Kurikulum 2013. Standar proses yang dibahas pada ulasan kali ini masing berhubungan erat dengan tulisan-tulisan tersebut.
    kurikulum 2013 dan proses pembelajarannya
    kurikulum 2013 dan proses pembelajarannya

    A. Kegiatan Pendahuluan pada Proses Pembelajaran Kurikulum 2013

    Kegiatan pendahuluan yang harus dilakukan oleh guru berdasarkan amanat Kurikulum 2013 adalah:


    1. Kegiatan yang mula-mula harus dilakukan oleh guru pada kegiatan pendahuluan di dalam sebuah proses pembelajaran adalah mempersiapkan siswa baik psikis maupun fisik agar dapat mengikuti proses pembelajaran dengan baik.
    2. Selanjutnya guru harus mengajukan beberapa pertanyaan-pertanyaan terkait materi pembelajaran baik materi yang telah siswa pelajari serta materi-materi yang akan mereka pelajari dalam proses pembelajaran tersebut.
    3. Setelah memberikan pertanyaan-pertanyaan, guru kemudian mengajak siswa untuk mencermati suatu permasalahan atau tugas yang akan dikerjakan sehingga dengan demikian mereka akan belajar tentang suatu materi, kemudian langsung dilanjutkan dengan menguraikan tentang tujuan pembelajaran atau KD yang akan dicapai pada pembelajaran tersebut.
    4. Terkahir, dalam kegiatan pendahuluan guru harus memberikan outline cakupan materi serta penjelasan mengenai kegiatan belajar yang akan dilakukan oleh siswa untuk menyelesaikan permasalahan atau tugas yang diberikan.

    B. Kegiatan Inti pada Proses Pembelajaran Kurikulum 2013

    Pada hakikatnya, kegiatan inti adalah suatu proses pembelajaran agar tujuan yang ingin dicapai dapat diraih. Kegiatan ini mestinya dilakukan oleh guru dengan cara-cara yang bersifat interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa agar dengan cara yang aktif menjadi seorang pencari informasi, serta dapat memberikan kesempatan yang memadai bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis siswa.

    Metode yang digunakan dalam kegiatan inti harus bersesuaian dengan karakteristik siswa dan mata pelajaran. Kegiatan inti mencakup proses-proses berikut: (1) melakukan observasi; (2) bertanya; (3) mengumpulkan informasi; (4) mengasosiasikan informasi-informasi yang telah diperoleh; (5) dan mengkomunikasikan hasilnya. Pada proses pembelajaran yang terkait dengan KD yang bersifat prosedur untuk melakukan sesuatu, guru memfasilitasi sedemikian rupa sehingga siswa dapat melakukan pengamatan terhadap pemodelan/demonstrasi yang diberikan guru atau ahli, siswa menirukannya, selanjutnya guru melakukan pengecekan dan pemberian umpan balik, dan latihan lanjutan kepada siswa.

    Di tiap kegiatan pembelajaran seharunya guru memperhatikan kompetensi yang terkait dengan sikap seperti jujur, teliti, kerja sama, toleransi, disiplin, taat aturan, menghargai pendapat orang lain sebagaimana yang telah dicantumkan pada silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Cara-cara yang dilakukan berkaitan dengan proses pengumpulan data (informasi) diusahakan sedemikian rupa sehingga relevan dengan jenis data yang sedang dieksplorasi, misalnya di laboratorium, studio, lapangan, perpustakaan, museum, dan lain-lain. Sebelum menggunakan informasi atau data yang telah dikumpulkan dan diperoleh siswa mesti tahu dan kemudian berlatih, lalu dilanjutkan dengan menerapkannya pada berbagai situasi.

    Berikut ini merupakan contoh penerapan dari kelima tahap kegiatan ini pada proses pembelajaran

    1. Melakukan observasi (melakukan pengamatan)

    Dalam kegiatan melakukan pengamatan, guru membuka secara luas dan bervariasi kesempatan siswa untuk melakukan pengamatan melalui kegiatan-kegitan seperti: melihat, menyimak, mendengar, dan membaca. Guru memfasilitasi siswa untuk melakukan pengamatan, melatih mereka untuk memperhatikan (melihat, membaca, mendengar) hal yang penting dari suatu benda atau objek.

    2. Bertanya

    Pada saat siswa berada pada kegiatan melakukan pengamatan, guru membuka kesempatan secara luas kepada peserta didik untuk mempertanyakan mengenai apapun yang telah mereka lihat, mereka simak, atau mereka baca. Penting bagi guru untuk memberikan bimbingan kepada siswa agar bisa mengajukan pertanyaan. Pertanyaan yang dimaksud di sini berkaitan dengan pertanyaan dari hasil pengamatan objek yang konkrit sampai kepada yang abstrak baik berupa fakta, konsep, prosedur, atau pun hal lain yang lebih abstrak. Pertanyaan dapat pula yang bersifat faktual hingga pada pertanyaan yang bersifat hipotetik.

    Berawal situasi siswa diajak untuk berlatih menggunakan pertanyaan dari guru diusahakan agar terus meningkat kualitas tahapan ini sehingga pada akhirnya siswa mampu mengajukan pertanyaan secara mandiri. Dari kegiatan bertanya ini akan dihasilkan sejumlah pertanyaan. Kegiatan bertanya dimaksudkan juga agar siswa dapat mengembangkan rasa ingin tahunya. Pada prinsipnya, semakin terlatih siswa untuk bertanya maka rasa ingin tahu mereka akan semakin berkembang.

    Pertanyaan-pertanyaan yang telah mereka ajukan akan dijadikan dasar untuk mencari informasi yang lebih lanjut dan beragam dari sumber-sumber belajar yang telah ditentukan oleh guru hingga mencari informasi ke sumber-sumber yang ditentukan oleh siswa sendiri, dari sumber yang tunggal sampai sumber yang beragam.

    3. Mengumpulkan dan mengasosiasikan informasi

    Adapun langkah selanjutnya yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan bertanya adalah menggali dan mengumpulkan informasi dari beragam sumber dengan bermacam cara. Dalam hal ini siswa boleh membaca buku yang lebih banyak, mengamati fenomena atau objek dengan lebih teliti, atau bisa juga melaksanakan eksperimen. Berdasarkan kegiatan-kegiatan inilah pada akhirnya akan dikumpulkan banyak informasi.

    Informasi yang banyak ini selanjutnya akan dijadikan fondasi untuk kegiatan berikutnya yakni memproses informasi sehingga pada akhirnya siswa akan menemukan suatu keterkaitan antara satu informasi dengan informasi lainnya, menemukan pola dari keterkaitan informasi dan bahkan mengambil berbagai kesimpulan dari pola yang ditemukan.

    4. Mengkomunikasikan hasil

    Kegiatan terakhir dalam kegiatan inti yaitu membuat tulisan atau bercerita tentang apa-apa saja yang telah mereka temukan dalam kegiatan mencari informasi, mengasosiasikan dan menemukan pola. Hasil tersebut disampikan di kelas dan dinilai oleh guru sebagai hasil belajar siswa atau kelompok siswa tersebut.

    C. Kegiatan Penutup pada Proses Pembelajaran Kurikulum 2013

    Pada kegiatan penutup, guru bersama-sama dengan siswa dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran, melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram, memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran, merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik, dan menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

    Perlu diingat, bahwa KD-KD diorganisasikan ke dalam 4 (empat) KI (Kompetensi Inti).
    • KI-1 berkaitan dengan sikap diri terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
    • KI-2 berkaitan dengan karakter diri dan sikap sosial.
    • KI-3 berisi KD tentang pengetahuan terhadap materi ajar
    • KI-4 berisi KD tentang penyajian pengetahuan.
    KI-1, KI-2, dan KI-4 harus dikembangkan dan ditumbuhkan melalui proses pembelajaran setiap materi pokok yang tercantum dalam KI-3, untuk semua mata pelajaran. KI-1 dan KI-2 tidak diajarkan langsung, tetapi menggunakan proses pembelajaran yang bersifat indirect teaching pada setiap kegiatan pembelajaran.
    Baca Selengkapnya

    Kamis, 21 November 2013

    Langkah-Langkah Pengembangan RPP Kurikulum 2013

    Langkah-Langkah Pengembangan RPP Kurikulum 2013

    Sebelumnya, pada blog penelitian tindakan kelas dan model-model pembelajaran ini kita telah menguraikan tentang:
    Nah berkaitandengan tulisan sebelumnya tersebut, maka tulisan kali ini akan membahas tentang pengembangan RPP untuk menerapkan Kurikulum 2013 di kelas anda.
    Perencaan Pembelajaran yang baik akan membuat siswa aktif belajar
    Perencaan Pembelajaran yang baik akan membuat siswa aktif belajar

    Langkah-Langkah Perencanaan

    Di dalam mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk implementasi Kurikulum 2013, perlu diperhatikan dan diikuti beberapa langkah berikut ini. Langkah-Langkah Pengembangan RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran) meliputi: (1) pengkajian silabus; (2) pengidentifikasian materi pembelajaran untuk siswa; (3) Penentuan tujuan pembelajaran; (4) pengembangan kegiatan pembelajaran; (5) penjabaran jenis-jenis penilaian yang akan digunakan; (6) penentuan alokasi waktu yang disediakanl dan (7) penentuan sumber-sumber belajar bagi siswa. Marti kita bahas satu persatu langkah-langkah tersebut.

    Pengkajian Silabus

    Secara umum, pada tiap materi pokok di setiap silabus yang diberikan telah terdapat 4 KD yang bersesuaian dengan aspek KI (sikap kepada Tuhan, sikap diri dan terhadap lingkungan, pengetahuan, dan keterampilan). Untuk memperoleh pencapaian bagi ke-4 KD tersebut, pada silabus telah dirumuskan kegiatan siswa secara umum saat mengikuti pembelajaran yang didasarkan pada standar proses. Kegiatan-kegiatan siswa ini sebenarnya adalah rincian dari tahap eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi, yaitu: melakukan pengamatan, bertanya, mengumpulkan informasi, mengolah informasi dan selanjutnya mengkomunikasikan. Kegiatan-kegiatan inilah yang kemudian dijabarkan secara lebih mendetail pada RPP yang akan dikembangkan. Bentuknya adalah berupa langkah-langkah yang akan dikerjakan guru dalam pembelajaran, sehingga  siswa menjadi terlibat untuk aktif belajar. Pengkajian silabus selain hal tersebut di atas juga dengan merumuskan indikator KD dan lengkap dengan penilaiannya.

    Identifikasi Materi Pembelajaran

    Guru atau pengembang RPP selanjutnya mengidentifikasi materi pembelajaran yang sesuai untuk menunjang tercapainya KD. Pengidentifikasian materi pembelajaran untuk siswa ini harus mempertimbangkan beberapa hal, yaitu: (a) potensi yang dimiliki siswa; (b) ada tidaknya relevansi terhadap karakteristik daerah; (c) tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual yang dimiliki siswa saat ini; (d) manfaat untuk siswa; (e) struktur keilmuan; (f) aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran; (g) ada tidaknya relevansi terhadap kebutuhan siswa serta tuntutan lingkungan; dan (h) alokasi waktu yang disediakan/tersedia.

    Penentuan Tujuan Pembelajaran

    Tujuan pembelajaran bisa diorganisasikan sedemikian rupa sehingga mencakup semua KD atau dapat pula tujuan pembelajaran diorganisasikan untuk tiap-tiap pertemuan. Tujuan pembelajaran harus beracuan kepada indikator yang sudah diberikan, atau setidaknya tujuan pembelajaran tersebut harus mengandung dua aspek: Audience (peserta didik) dan Behavior (aspek kemampuan).

    Pengembangan Kegiatan Pembelajaran

    Setiap kegiatan pembelajaran di dalam sebuah RPP didesain sedemikian rupa sehingga akan dapat memberi suatu pengalaman belajar (learning experiences) yang bermutu kepada siswa yang di dalamnya terjadi proses mental dan fisik melalui interaksi antar siswa, siswa dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dengan maksud untuk mencapai KD. Pengalaman belajar yang dimaksud umumnya akan dapat diwujudkan lewat penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik (student centered). Pengalaman belajar juga harus mengakomodasi pelatihan keterampilan kecakapan hidup (life skills) yang penting untuk dimiliki siswa.

    Berikut ini merupakan beberapa hal yang seyogyanya diperhatikan saat guru melakukan pengembangan kegiatan pembelajaran:
    • Kegiatan pembelajaran didesain agar dapat memberi bantuan kepada guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
    • Kegiatan pembelajaran harus menjabarkan urutan kegiatan manajerial yang dilakukan guru, sehingga nantinya siswa akan dapat melakukan kegiatan yang diharapkan sebagaimana telah tertulis di silabus.
    Kegiatan pembelajaran untuk setiap kali pertemuan adalah skenario langkah-langkah yang harus dilakukan oleh guru sehingga merangsang siswa untuk aktif belajar. Kegiatan ini diorganisasikan menjadi kegiatan: Pendahuluan, Inti, dan Penutup. Kegiatan inti dijabarkan lebih lanjut dalam rincian kegiatan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi, dalam bentuk: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasikan, dan mengkomunikasikan. Sedangkan pada pembelajaran yang bertujuan menguasai prosedur untuk melakukan sesuatu (procedural knowledge), kegiatan pembelajaran dapat dilakukan oleh guru dalam bentuk pemodelan/demonstrasi (modelling) oleh guru atau ahlinya, peniruan oleh siswa, pengecekan dan pemberian umpan balik oleh guru, dan pelatihan lanjutan. (Ingat langkah-langkah Model Pembelajaran Langsung/Direct Instruction).

    Penjabaran Jenis-Jenis Penilaian Yang akan Digunakan

    Pada silabus telah diberikan rujukan mengenai jenis penilaian yang akan digunakan untuk setiap pembelajarannya. Penilaian pencapaian KD oleh siswa dilakukan dengan didasarkan kepada indikator yang telah dikembangkan sebelumnya. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis (paper and pencil test) maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri (self asessment). Oleh karena pada setiap pembelajaran siswa dipicu agar menghasilkan karya, maka penyajian portofolio adalah cara penilaian yang wajib dilakukan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

    Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar siswa yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

    Nah, untuk merancang sebuah penilaian yang baik pengembang RPP misalnya guru, sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut:
    • Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi yaitu KD-KD pada KI-3 dan KI-4.
    • Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
    • Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
    • Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi siswa yang telah memenuhi ketuntasan.
    • Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses misalnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil melakukan observasi lapangan.

    Pentuan Alokasi Waktu yang Disediakan

    Di dalam menentukan alokasi waktu untuk tiap KD harus didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran setiap minggu yang tersedia dengan tetap mempertimbangkan jumlah KD, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD. Alokasi waktu yang telah dituliskan di dalam silabus adalah perkiraan waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk penguasaan KD oleh siswa yang beragam. Karena itu, alokasi tersebut dapat dirinci dan disesuaikan kembali di dalam RPP yang dikembangkan guru.

    Penentuan Sumber Belajar

    Sumber belajar (learning resources) yang dimaksud di dalam Kurikulum 2013 dan harus dikebangkan di dalam RPP merupakan rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
    Baca Selengkapnya

    Selasa, 19 November 2013

    RPP dan Perencanaan Pembelajaran Kurikulum 2013

    RPP dan Perencanaan Pembelajaran Kurikulum 2013

    Hakikat RPP Menurut Kurikulum 2013

    RPP adalah singkatan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Dalam pedoman umum pembelajaran untuk penerapan Kurikulum 2013 disebutkan bahwa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup: (1) data sekolah, matapelajaran, dan kelas/semester; (2) materi pokok; (3) alokasi waktu; (4) tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi; (5) materi pembelajaran; metode pembelajaran; (6) media, alat dan sumber belajar; (6) langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan (7) penilaian.

    Semua guru di setiap sekolah harus menyusun RPP untuk mata pelajaran kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas dan guru mata pelajaran). Guru kelas adalah sebutan untuk guru yang mengajar kelas-kelas pada tingkat tertentu di Sekolah Dasar (SD). Sedangkan guru mata pelajaran adalah guru yang mengampu mata pelajaran tertentu pada kenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.

    Pengembangan RPP dianjurkan untuk dikembangkan/disusun di setiap awal semester atau awal tahun pelajaran. Hal ini ditujukan agar agar RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran) telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Sedangkan proses penyusunan/pembuatan/ atau pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau secara berkelompokdi MGMP .

    Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau secara bersama-sama melalui musyawarah guru MATA pelajaran (MGMP) di dalam suatu sekolah tertentu semestinya harus difasilitasi dan disupervisi kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah. Pengembangan RPP melalui MGMP antarsekolah atau antarwilayah dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.
    Perancangan Pembelajaran
    Perancangan Pembelajaran Penting untuk Membuat Proses Pembelajaran Sesuai dengan Tujuan Kurikulum

    Prinsip-Prinsip Pengembangan RPP Menurut Kurikulum 2013

    Beberapa prinsip penting yang harus diperhatikan saat mengembangkan atau menyusun RPP adalah sebagai berikut.
    1. RPP disusun oleh guru sebagai terjemahan dari ide kurikulum dan berdasarkan silabus yang telah dikembangkan di tingkat nasional ke dalam bentuk rancangan proses pembelajaran untuk direalisasikan dalam pembelajaran. Jadi dalam hal ini guru harus mampu menterjemahkan ide-ide yang dimuat dalam Kurikulum 2013. Penterjemahan ide-ide didasarkan pada silabus yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini departemen pendidikan dan kebudayaan. Kemampuan menterjemahkan ide akan terlihat saat guru mengembangkan RPP dan menyesuaikan apa yang dinyatakan dalam silabus dengan kondisi di satuan pendidikan baik kemampuan awal peserta didik, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
    2. RPP yang dibuat selalu mengedepankan perencanaan pembelajaran yang nantinya dalam proses belajar mengajar akan mendorong partisipasi aktif siswa. RPP yang dibuat tidak boleh menyimpang dari tujuan Kurikulum 2013 yaitu untuk menghasilkan siswa sehingga menjadi manusia yang mandiri dan tak berhenti belajar (pebelajar sepanjang hayat/lifelong learner), proses pembelajaran yang berpusat pada siswa (student centered) sehingga dapat mengembangkan motivasi, minat, rasa ingin tahu (curiousity), kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, semangat belajar, keterampilan belajar dan kebiasaan belajar.
    3. Pengembangan RPP yang baik akan mengedepankan proses pembelajaran yang mengembangkan budaya membaca dan menulis pada diri peserta didik. Proses pembelajaran dalam RPP dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
    4. Di dalam RPP terdapat cara-cara dan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh guru untuk memberikan umpan balik (feedback) dan tindak lanjut (follow up). RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif (positive feedback), penguatan (reinforcement), pengayaan (enrichment), dan remedi. Pemberian pembelajaran remedi harus dilakukan guru setiap saat setelah suatu ulangan atau ujian dilakukan, hasilnya dianalisis, dan kelemahan setiap peserta didik dapat teridentifikasi. Pemberian pembelajaran diberikan sesuai dengan kelemahan peserta didik.
    5. Perancangan RPP memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara materi-materi pembelajaran yang satu dengan materi pembelajaran yang lainnya. RPP harus sedemikian rupa sehingga keterkaitan dan keterpaduan antara KI dan KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar menjadi satu kesatuan utuh berbentuk pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas matapelajaran untuk sikap dan keterampilan, dan keragaman budaya.
    6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi. RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

    Komponen dan Sistematika RPP

    RPP pada Kurikulum 2013 paling sedikit memuat: (i) tujuan pembelajaran, (ii) materi pembelajaran, (iii) metode pembelajaran, (iv) sumber belajar, dan (v) penilaian.

    Komponen-komponen tersebut secara operasional diwujudkan dalam bentuk format RPP Kurikulum 2013 berikut ini.

    = = = = = = = = = = = = = = = =

    Format RPP Kurikulum 2013

    RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)


    Sekolah             :
    Mata pelajaran    :
    Kelas/Semester   :
    Materi Pokok    :
    Alokasi Waktu    :

    A.    Kompetensi Inti (KI)

    B.    Kompetensi Dasar dan Indikator

    1.    _____________ (KD pada KI-1)

    2.    _____________ (KD pada KI-2)

    3.    _____________ (KD pada KI-3)
           Indikator: __________________

    4.    _____________ (KD pada KI-4)

           Indikator: __________________

    Catatan:
    KD-1 dan KD-2 dari KI-1 dan KI-2 tidak harus dikembangkan dalam indikator karena keduanya dicapai melalui proses pembelajaran yang tidak langsung. Indikator dikembangkan hanya untuk KD-3 dan KD-4 yang dicapai melalui proses pembelajaran langsung.


    C.    Tujuan Pembelajaran

    D.    Materi  Pembelajaran (rincian dari Materi Pokok)

    E.    Metode Pembelajaran (Rincian dari Kegiatan Pembelajaran)

    F.    Media, Alat, dan Sumber Pembelajaran

    1.    Media

    2.    Alat/Bahan

    3.    Sumber Belajar

    G.    Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran

    1.    Pertemuan Kesatu:

    a.    Pendahuluan/Kegiatan Awal (…menit)

    b.    Kegiatan Inti (...menit)

    c.    Penutup (…menit)

    2.    Pertemuan Kedua:

    a.    Pendahuluan/Kegiatan Awal (…menit)

    b.    Kegiatan Inti (...menit)

    c.    Penutup (…menit), dan seterusnya.

    H.    Penilaian

    1.    Jenis/teknik penilaian

    2.    Bentuk instrumen dan instrumen

    3.    Pedoman penskoran

    = = = = = = = =
    Baca Selengkapnya

    Minggu, 17 November 2013

    2 Jenis Proses Pembelajaran Menurut Kurikulum 2013

    Setelah menyajikan tulisan tentang pandangan pembelajaran menurut Kurikulum 2013 beberapa waktu yang lalu kini blog model-model pembelajaran dan penelitian tindakan kelas kembali mengulas tentang Kurikulum 2013, tepatnya tentang proses pembelajaran.

    Proses Pembelajaran Langsung dan Proses Pembelajaran Tidak Langsung

    Saat anda mengimplementasikan Kurikulum 2013 di kelas anda, maka dalam proses pembelajaran anda harus mengembangkan dua modus proses pembelajaran yaitu:
    1. proses pembelajaran langsung
    2. proses pembelajaran tidak langsung.
    Harap digarisbawahi, bahwa istilah proses pembelajaran langsung dan proses pembelajaran tidak langsung yang akan dibahas di sini sama sekali tidak sama dan tidak ada hubungannya dengan model pembelajaran langsung (direct instruction).
    Kurikulum 2013: 2 jenis proses pembelajaran yaitu langsung dan tidak langsung
    proses pembelajaran: langsung dan tak langsung


    Apakah Yang Dimaksud dengan Proses Pembelajaran Langsung Itu?

    Proses pembelajaran langsung merupakan proses pendidikan di mana d dalam kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru, siswa mengembangkan pengetahuan, kemampuan berpikir dan keterampilan psikomotorik dengan berinteraksi secara langsung dengan sumber belajar. Sumber belajar ini tentu saja telah dirancang sedemikian rupa sebelumnya dalam silabus dan RPP d kegiatan-kegiatan pembelajaran. Dalam pembelajaran langsung tersebut peserta didik melakukan kegiatan lam bentuk kegiatan-kegiatan belajar seperti: mengamati, bertanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, menganalisis, hingga mengkomunikasikan apa yang sudah ditemukannya dalam kegiatan analisis. Di dalam proses pembelajaran langsung akan dihasilkan pengetahuan (aspek kognitif) dan keterampilan langsung (psikomotor) atau yang disebut dengan instructional effect.

    Lalu, Apa yang Dimaksud dengan Proses Pembelajaran Tidak Langsung?

    Pembelajaran tidak langsung yaitu proses pendidikan yang terjadi selama proses pembelajaran langsung akan tetapi tanpa melalui perancangan dalam kegiatan khusus. Proses pembelajaran tidak langsung sangat berkaitan dengan pengembangan nilai dan sikap (afektif).

    Tidak sama dengan pengetahuan tentang nilai dan sikap yang dilakukan dalam proses pembelajaran langsung oleh mata pelajaran tertentu, pengembangan sikap sebagai proses pengembangan moral dan perilaku harus dilakukan oleh semua mata pelajaran serta pada tiap kegiatan yang dilakukan di dalam kelas, sekolah, dan masyarakat. Karenanya pada proses pembelajaran yang mengimplementasikan Kurikulum 2013, setiap kegiatan yang dilakukan dalam pembelajaran di sekolah dan di luar dalam kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler terjadi proses pembelajaran untuk mengembangkan moral dan perilaku yang terkait dengan sikap.

    Proses pembelajaran langsung maupun proses pembelajaran tidak langsung dilakukan secara terintegrasi dan tidak terpisah-pisah satu sama lain. Proses pembelajaran secara langsung akan terkait dengan pembelajaran yang menyangkut KD yang dikembangkan dari KI-3 dan KI-4. Baik KI-3 maupun KI-4 dikembangkan secara bersamaan pada proses pembelajaran dan merupakan sarana untuk pengembangan KD pada KI-1 dan KI-2. Proses pembelajaran tidak langsung berkenaan dengan pembelajaran terkait KD yang dikembangkan dari KI-1 dan KI-2.

    5 Pengalaman Belajar Pokok dalam Kurikulum 2013

    Setiap proses pembelajaran dalam implementasi Kurikulum 2013 semestinya terdiri atas lima pengalaman belajar pokok yaitu:
    1. Mengamati; Pada pengalaman belajar MENGAMATI ini, kegiatan belajaran yang dpat dilakukan siswa misalnya membaca, mendengar, menyimak, melihat (dengan atau tanpa alat). Kompetensi yang ingin dikembangkan melalui pengalaman belajar MENGAMATI adalah melatih kesungguhan, ketelitian, dan kemampuan mencari informasi.
    2. Menanya. Kegiatan belajar yang dapat dilakukan siswa untuk pengalaman belajar MENANYA adalah mengajukan pertanyaan tentang informasi apa yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk memperoleh informasi tambahan tentang apa yang sedang mereka amati. Pertanyaan yang siswa ajukan semestinya dapat dimulai dari pertanyaan-pertanyaan yang bersifat faktual saja hingga mengarah kepada pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya hipotetik (dugaan). Kompetensi yang dikembangkan dari pengalaman belajar MENANYA adalah pengembangan kreativitas, rasa ingin tahu (curiousity), kemampuan merumuskan pertanyaan untuk pengembangan keterampilan berpikir kritis, dan pembentukan karakter pebelajar sepanjang hayat (life long learner).
    3. Mengumpulkan informasi. Kegiatan belajar sebagai bentuk dari pengalaman belajar MENGUMPULKAN INFORMASI adalah melakukan eksperimen, membaca beragam sumber informasi lainnya selain yang terdapat pada buku teks, mengamati objek, mengamati kejadian, melakukan aktivitas tertentu, hingga berwawancara dengan seorang narasumber. Kompetensi yang ingin dikembangkan dari langkah pembelajaran(pengalaman belajar) MENGUMPULKAN INFORMASI ini adalah, siswa akan mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, memiliki kemampuan berkomunikasi, memiliki kemampuan mengumpulkan informasi dengan beragam cara, mengembangkan kebiasaan belajar, hingga menjadi seorang pebelajar sepanjang hayat (life long learner).
    4. Mengasosiasi atau mengolah informasi. Bentuk kegiatan belajar yang dapat diberikan guru untuk menyediakan pengalaman belajar (langkah pembelajaran) MENGASOSIASIKAN atau MENGOLAH INFORMASI ini antara lain pengolahan informasi mulai dari beragam informasi yang memperdalam dan memperluas informasi hingga informasi yang saling mendukung, bahkan yang berbeda atau bertentangan. Melalui pengalaman belajar MENGASOSIASIKAN atau MENGOLAH INFORMASI ini diharapkan siswa akan mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat kepada aturan, bekerja keras, mampu menerapkan suatu prosedur dalam berpikir secara deduktif atau induktif untuk menarik suatu kesimpulan.
    5. Mengkomunikasikan. Untuk memberikan pengalaman belajar MENGKOMUNIKASIKAN maka siswaa diajak untuk melakukan kegiatan belajar berupa menyampaikan hasil pengamatan yang telah dilakukannya, kesimpulan yang diperolehnya berdasarkan hasil analisis, dilakukan baik secara lisan, tertulis, atau cara-cara dan media lainnya. Ini dimaksudkan agar siswa mempunyai kesempatan untuk mengembangkan kompetensinya dalam hal pengembangan sikap jujur, teliti, toleransi, berpikir secara sistematis, mengutarakan pendapat dengan cara yang singkat dan jelas, hingga berkemampuan berbahasa secara baik dan benar.

    Demikian bahasan mengenai proses pembelajaran langsung dan proses pembelajaran tidak langsung dalam implementasi Kurikulum 2013 dari blog penelitian tindakan kelas dan model-model pembelajaran. Semoga bermanfaat.
    Baca Selengkapnya

    Jumat, 15 November 2013

    Pandangan Tentang Pembelajaran Menurut Kurikulum 2013

    Kali ini blog penelitian tindakan kelas kembali mengulas tentang Kurikulum 2013. Tulisan yang diangkat kali ini didasarkan pada pedoman umum pembelajaran untuk implementasi Kurikulum 2013 (Permendikbud Nomor 81 A tahun 2013), yaitu tentang Pandangan Kurikulum 2013 tentang pembelajaran. Yuk disimak.

    Pandangan Tentang Pembelajaran Menurut Kurikulum 2013

    Dalam pandangan Kurikulum 2013, kegiatan pembelajaran adalah suatu proses pendidikan yang memberikan kesempatan bagi siswa agar dapat mengembangkan segala potensi yang mereka miliki menjadi kemampuan yang semakin lama semakin meningkat dilihat dari aspek sikap (afektif), pengetahuan (kognitif), dan keterampilan (psikomotor). Kemampuan ini akan diperlukan oleh siswa tersebut untuk kehidupannya dan untuk bermasyarakat, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan kehidupan umat manusia. Karena itu suatu kegiatan pembelajaran seharusnya mempunyai arah yang menuju pemberdayaan semua potensi siswa agar dapat menjadi kompetensi yang diharapkan.

    Berikutnya, strategi pembelajaran yang digunakan oleh seorang guru di dalam kelasnya seharusnya ditujukan agar dapat memfasilitasi tercapainya kompetensi yang telah dirancang dalam dokumen kurikulum sehingga pada gilirannya setiap siswa mampu menjadi pebelajar yang mandiri sepanjang hayatnya. Mereka akan  menjadi komponen penting untuk mewujudkan sebuah masyarakat belajar (komunitas belajar/learning community). Kualitas lain yang dikembangkan kurikulum dan harus terealisasikan dalam proses pembelajaran yang wujudnya dapat berupa kreativitas, kemandirian, kerja sama, solidaritas, kepemimpinan, empati, toleransi dan kecakapan hidup peserta didik guna membentuk watak serta meningkatkan peradaban dan martabat bangsa.

    Prinsip Kegiatan Pembelajaran dalam Kurikulum 2013

    Untuk mencapai kualitas yang telah dirancang dalam dokumen kurikulum 2013, kegiatan pembelajaran harusnya menggunakan prinsip yang:
    • berpusat pada peserta didik,
    • mengembangkan kreativitas peserta didik,
    • menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang,
    • bermuatan nilai, etika, estetika, logika, dan kinestetika, dan
    • menyediakan pengalaman belajar yang beragam melalui penerapan berbagai strategi dan metode pembelajaran yang menyenangkan, kontekstual, efektif, efisien, dan bermakna.

    Pada suatu kegiatan belajar-mengajar, siswa diajak untuk menemukan sendiri dan mentransformasikan informasi-informasi yang kompleks, mengecek informasi baru dengan yang sudah ada dalam ingatannya, dan melakukan pengembangan menjadi informasi atau kemampuan yang sesuai dengan lingkungan dan jaman tempat dan waktu ia hidup. Kurikulum 2013 menganut pandangan dasar bahwa pengetahuan tidak dapat dipindahkan begitu saja dari guru ke siswa (konstruktivisme).

     siswa aktif secara fisik dan mental dalam kegiatan pembelajaran
    Buat siswa aktif secara fisik dan mental dalam kegiatan pembelajaran

    Siswa adalah subjek yang mempunyai kemampuan aktif mencari, mengolah, mengkonstruksi, dan menggunakan pengetahuan. Untuk itu kegiatan belajar tentunya merupakan kesempatan yang diberikan kepada siswa agar dapat mengkonstruksi pengetahuan dalam proses kognitifnya. Siswa penting untuk selalu dipicu untuk belajar memecahkan masalah (problem solving), menemukan sesuatu (discovery learning), dan belajar mewujudkan ide-ide yang dimilikinya sehingga mereka akan betul-betul memahami dan dapat menerapkan pengetahuan.

    Pada suatu kegiatan pembelajaran, guru memfasilitasi proses di atas. Hal yang dapat dilakukan guru yaitu dengan membentuk lingkungan belajar yang dapat memberi kesempatan kepada siswa agar bisa menemukan, menerapkan ide-ide mereka, menjadi sadar dan secara sadar menggunakan strategi mereka sendiri untuk belajar (self regulated learning). Guru mengembangkan kesempatan belajar kepada siswa untuk meniti anak tangga yang membawa peserta didik kepemahaman yang lebih tinggi tanpa melaupakan prinsip scaffolding seperti yang disarankan oleh para ahli psikologi pendidikan. Mula-mula siswa belajar dengan bantuan guru tetapi semakin lama mereka harus semakin mandiri. Bagi siswa, pembelajaran harus bergeser dari “diberi tahu” menjadi “aktif mencari tahu” atau dalam kata lain belajar aktif (active learning).

    Kurikulum 2013 dan Teori Piaget

    Pada kegiatan pembelajaran, siswa membangun pengetahuannya sendiri. Bagi mereka, pengetahuan yang dimilikinya bersifat dinamis, berkembang dari sederhana menuju kompleks, dari ruang lingkup dirinya dan di sekitarnya menuju ruang lingkup yang lebih luas, dan dari yang bersifat konkrit menuju abstrak. Sebagai manusia yang sedang berkembang, siswa telah, sedang, dan atau akan mengalami 4 tahap perkembangan intelektual, yakni sensori motor, pra-operasional, operasional konkrit, dan operasional formal (Teori Piaget).

    Secara umum tahap pertama (sensori motor) terjadi sebelum seseorang memasuki usia sekolah, tahap ke-2 (pra-operasional) dan tahap ke-3 (operasional konkrit) dimulai ketika seseorang menjadi siswa di jenjang pendidikan dasar, sedangkan tahap ke-4 dimulai sejak tahun kelima dan keenam SD.

    Proses pembelajaran terjadi secara internal di dalam diri siswa. Proses itu bisa saja berlangsung sebagai akibat rangsangan dari luar yang diberikan guru, teman, dan atau lingkungan. Proses itu mungkin pula terjadi sebagai akibat rangsangan dari dalam diri siswa itu sendiri yang utamanya dikarenakan adanya keingintahuan mereka. Proses pembelajaran dapat pula terjadi sebagai gabungan dari rangsanga dari luar dan rangsangan dari dalam diri siswa. Pada suatu proses pembelajaran, guru harus mengembangkan kedua stimulus pada diri setiap siswanya.

    Pembelajaran Mengembangkan Potensi Siswa dan Membentuk Seorang Pebelajar Sepanjang Hayat

    Pada suatu pembelajaran, siswa dibantu agar dapat melibatkan diri secara aktif untuk mengembangkan potensinya sehingga menjadi suatu kompetensi. Guru menyediakan pengalaman belajar untuk siswa sehingga mereka dapat melakukan beragam aktivitas yang dapat membantu mereka untuk mengembangkan potensi menjadi kompetensi yang ditetapkan dalam dokumen kurikulum 2013 atau bahkan melebihinya. Pengalaman belajar semakin lama semakin meningkat hingga akhirnya akan menjadi suatu kebiasaan belajar mandiri dan tetap sebagai salah satu fondasi untuk menjadi pebelajar sepanjang hayat (lifelong learner).

    Pada suatu kegiatan pembelajaran dapat terjadi pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan siswa dalam kombinasi dan penekanan yang bervariasi. Setiap kegiatan pembelajaran memiliki kombinasi dan penekanan yang berbeda dari kegiatan pembelajaran lainnya. Hal ini tentu saja bergantung pada sifat konten yang sedang dipelajari siswa. Walaupun begitu, aspek pengetahuan (kognitif) akan selalu menjadi faktor penggerak untuk pengembangan kemampuan lain (afektif dan psikomotor).

    Demikian tulisan tentang pandangan kurikulum 2013 tentang pembelajaran dari blog penelitian tindakan kelas dan model-model pembelajaran. Semoga bermanfaat.

    Baca juga:
    Kumpulan Aneka File Tentang Kurikulum 2013
    Apa dan Bagaimana Pelatihan Kurikulum 2013
    Cara Mudah Download Ebook Buku Kurikulum 2013
    Download Aneka Permendikbud Terkait Kurikulum 2013
    Baca Selengkapnya

    Rabu, 13 November 2013

    Cara Mudah Mengubah File PDF ke MS Word Melalui PDFonline.com

    Cara Mudah Mengubah File PDF ke MS Word Melalui PDFonline.com

    Beberapa waktu yang lalu di blog penelitian tindakan kelas, salah seorang pembaca meminta untuk dikirimi file dalam bentuk microsoft word (ms word) padahal jelas file tersebut telah tersedia di blog ini walaupun dalam bentuk file pdf. Begitu juga di sebuah pertemuan MGMP, seorang kawan mengatakan bahwa ia tidak dapat mengedit file pdf (tentu saja, karena pdf memang "lebih susah" untuk diedit dibanding file dalam bentuk ms word. Nah, kali ini untuk membantu teman-teman yang kesulitan menghandel file pdf untuk proses editing dan terbiasa dengan file word, akan kita beri tips cara mudah mengubah (convert/konvert) file dari jenis pdf ke ms word melalui layanan gratis online di pdfonline.com. Oh ya, sekedar informasi, di situs ini kita dapat mengkonvert file hingga yang berukuran 2 MB. Yuk kita simak saja tutorialnya.

    Langkah-langkah mengubah file pdf ke word secara online 

    Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengubah/mengconvert file dari pdf ke word melalui situs online gratis pdfonline.com.
      cara-mengubah-pdf-ke-word-melalui-pdfonline=
      Halaman pdfonline untuk layanan gratis convert file pdf ke word
    1. Buka halaman situs convert file pdf di http://www.pdfonline.com/pdf-to-word-converter/
    2. Klik tombol panjang UPLOAD FILE TO CONVERT, maka akan terbuka jendela pop up untuk mengambil file pdf yang akan diubah ke word dari lokasi penyimpanannya di komputer anda.
      Setelah anda memilih file pdf yang akan diupload untuk diconvert/diubah di pdfonline.com, klik tombol OPEN pada jendela pop up tersebut. 
    3. cara mengkonvert file pdf ke word
    4. Tunggu beberapa saat, setelah file pdf anda terupload dengan sempurna ke situs pdfonline, akan muncul jendela pop up. Pada jendela ini anda diberi 2 pilihan, yaitu: (a)  make my document public atau jadikan dokumen milik anda dapat dilihat oleh publik; dan (b) dont make  my document public atau jangan jadikan dokumen saya dapat dilihat oleh publik. Bila dokumen anda penting dan rahasia, tentu pilihlah yang kedua.
    5. convert file pdf ke word
      Apakah dokumen/file anda boleh dilihat publik atau tidak?
    6. Klik tombol CONTINUE
    7. Maka akan muncul lagi jendela pop up berikutnya yang menunjukkan proses pengubahan file pdf anda menjadi word sedang berlangsung. Tunggu beberapa saat hingga proses selesai. (Bergantung besar kecilnya ukuran file dan kecepatan koneksi internet anda).
    8. convert file pdf ke file word
      Link download berukuran kecil, hati-hati salah klik!
    9. Apabila proses convert file pdf ke word telah selesai maka halaman akan berubah menjadi seperti gambar di atas. 
    10. Perhatikan tulisan DOWNLOAD berukuran kecil yang ada di kiri atas halaman. Klik tulisan (tombol) DOWNLOAD tersebut, hati-hati jangan terkecoh oleh iklan yang umumnya juga bertuliskan download tetapi dengan huruf yanglebih aktraktif dan berukuran besar.
    11. yuk convert file pdf ke word
      Pilih jenis file yang anda inginkan, dalam hal ini file word
    12. Bila anda mengklik tombol DOWNLOAD yang benar anda akan diarahkan pada sebuah jendela pop up kecil untuk memilih jenis file yang ingin anda download. Karena nda menginginkan file dalam bentuk ms word maka pilihlah (klik)  DOWNLOAD WORD FILE.
    13. Tunggu beberapa saat hingga file anda lengkap terdownload secara sempurna. Bila anda menggunakan browser Mozzila Firefox, anda akan menemukan lokasi file hasil download tersebut dengan cara mengklik menu TOOL > DOWNLOAD pada browser.
    Demikian sedikit cara mengubah file pdf ke word dari blog penelitian tindakan kelas. Semoga bermanfaat.
    Baca Selengkapnya

    Selasa, 12 November 2013

    Dasar Hukum Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

    Dasar Hukum Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

    Berikut ini, blog penelitian tindakan kelas berdasarkan Buku 1 Pedoman Pengelolaan PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan) tahun 2012 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melisting dasar hukum pelaksanaan PKB. Berikut dasar hukum (perundangan) yang dimaksud:
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
    6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang  Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
    7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
    8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya;
    9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah;
    10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah;
    11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
    12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
    13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
    14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
    Demikian tulisan tentang dasar hukum pelaksanaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dari blog penelitian tindakan kelas. Semoga bermanfaat.

    Baca juga:

    Baca Selengkapnya

    Tujuan, Manfaat, dan Sasaran Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

    Tujuan, Manfaat, dan Sasaran Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

    Beberapa waktu yang lalu blog penelitian tindakan kelas (PTK) telah menerbitkan tulisan tentang pengantar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Continous Profesisonal Development. Kali ini agar lebih jelas, PKB kembali diulas, tepatnya mengenai tujuan, manfaat, dan sasaran PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

    Tujuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

    Tujuan umum pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan secara khusus tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut; 
    1. Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
    2. Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik. 
    3. Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
    4. Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
    5. Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di   masyarakat.
    6. Menunjang pengembangan karir guru

    Manfaat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

    Manfaat pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan keprofesian guru adalah sebagai berikut:
    1. Bagi Peserta Didik. Dengan adanya pelaksanaan PKB, maka peserta didik memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif.
    2. Bagi Guru. Kepada guru dengan melaksanakan PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan) akan dapat memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas utamanya secara efektif  sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupan di masa datang.
    3. Bagi Sekolah/Madrasah. Sekolah/Madrasah akan mampu memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas bagi peserta didik.
    4. Orang tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar yang efektif.
    5. Bagi Pemerinta, dengan adanya PKB akan memberikan jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendidikan yang berkualitas dan profesional.

    Sasaran Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

    Sasaran kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah semua guru pada satuan pendidikan yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan/atau Kementerian lain, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

    Demikian ulasan tentang pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) mengenai tujuan, sasaran dan manfaatnya, yang ditulis berdasarkan buku 1 pedoman pengelolaan pengembangan keprofesian berkelanjutan: Pembinaan Pengembangan Profesi Guru yang diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2012.

    Baca Juga:
    Peningkatan Profesionalisme Guru dan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
    Dasar Hukum Pelaksanaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
    Baca Selengkapnya

    Senin, 11 November 2013

    Peningkatan Profesionalisme guru dan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

    Peningkatan  Profesionalisme guru dan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

    Blog penelitian tindakan kelas kali ini mencoba mengajak anda kembali merenungi tentang profesi guru. Dalam hal ini beberapa pertanyaan mendasar mungkin dapat kita ajukan seperti: (1) Apa yang dimaksud dengan profesi?; (2) Bagaimanakah guru profesional itu? Berkaitan dengan hal ini, karena guru sebagai suatu profesi maka dapatlah kita berasumsi bahwa guru seharusnya memiliki konsekuensi melakukan CPD (Continuous Professional Development) atau dalam istilah pemerintah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Permasalahannya, mungkin di lapangan kita akan dihadapkan pada pertanyaan seperti ini: (1) Upaya apa yang dilakukan guru untuk meningkatkan profesionalismenya? Lalu (2) bagaimana mengelola peningkatan profesionalisme guru di sekolah?

    Konsep Dasar Profesi

    Secara etimologis, profesi berasal dari bahasa Inggris profession, bahasa latin  profesus, yang berarti mampu atau ahli dalam suatu bentuk pekerjaan (Sanusi, 1991:18). Sedangkan menurut Cogan dalam Peter Jarwis, 1983: 21, disebutkan bahwa profesi adalah suatu keterampilan yang dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian pelajaran atau ilmu pengetahuan. Selanjutnya, profesi disebut juga sebagai suatu pekerjaan yang didasarkan atas studi intelektual dan latihan yang khusus, tujuannya untuk menyediakan pelayanan keterampilan atau advis terhadap yang orang lain  dengan bayaran atau upah tertentu (Vollmer & Mills dalam Peter Jarvis, 1983: 21). Sedangkan secara etimologi profesi diartikan suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik tekan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kemampuan mental yang dimaksudkan adalah ada persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk perbuatan praktis (Baeddowi).
    PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan)
    PKB bikin bingung guru? Gak harus lah

    Berdasarkan konsep-konsep dasar tentang profesi tersebut maka tentu tidak semua pekerjaan dapat disebut sebagai profesi. Kemudian hanya pekerjaan yang memiliki ciri-ciri tertentu dan didasari oleh ilmu pengetahuan yang dapat dikatakan profesi, dan orang-orang yang melakukan profesinya berhak memperoleh bayaran.

    Sertifikasi Guru

    Sebagai bentuk dari pengakuan legal formal tentang profesionalisme seseorang untuk melakukan berbagai tugas profesinya sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan, maka diberikanlah sertifikat profesi. Dalam tugasnya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, maka guru-pun yang profesional akan mendapatkan sertifikat profesi sebagai guru profesional.

    Dalam konteks kekinian profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu, demikian disebutkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen tahun 2005 Pasal 7 Ayat 1.

    Profesional merupakan kata benda dari profesi sebagai lawan kata amatir yang berkaitan dengan seseorang  dalam memberikan layanan yang khas serta didasari oleh kualifikasi dan kompetensi yang tinggi kepada klien dan layak menerima bayaran atas jasa tugas pekerjaannya tersebut. Profesional dapat juga diartikan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU No 14/2005).

    Profesionalisasi berasal dari kata professionalization, yang berarti upaya meningkatkan kemampuan profesional hingga mencapai jenjang tertentu. Profesionalisasi  merupakan proses peningkatan kualitas atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Dengan demikian, melalui profesionalisasi maka akan terjadi peningkatan status, peningkatan kemampuan praktis.

    Profesionalisme secara leksikal berarti sifat profesional yang menunjukkan derajat atau standar performance (ability and attitude) anggota profesi yang mencerminkan adanya kesesuaian dengan kode etik profesi yang bersangkutan. Dalam kaitan dengan profesi guru, maka profil kompetensi pendidik diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, meliputi : (1) Kompetensi Pedagogik, berkaitan dengan kemampuan menyelenggarakan pembelajaran dan berinteraksi dengan peserta didik; (2) Kompetensi Kepribadian, berkaitan dengan kemampuan menata dan mengendalikan diri sebagai manusia dewasa; (3) Kompetensi Profesional, berkaitan dengan kemampuan melaksanakan fungsi dan tugas pokok berdasarkan keahlian; dan (4) Kompetensi Sosial, berkaitan dengan kemampuan berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakat.

    Depdiknas (2000: 12) juga menyebutkan bahwa guru profesional mempunyai 10 kompetensi
    professional, yaitu: (1) Menguasai bahan pengajaran; (2) Mengelola Program Belajar Mengajar; (3) Mengelola Kelas; (4) Menggunakan media dan sumber pembelajaran; (5) Menguasai landasan-landasan kependidikan; (6) Mengelola Proses Belajar Mengajar; (7) Melaksanakan Evaluasi Pengajaran; (8) Melaksanakan Layanan Bimbingan dan Konseling; (9) Membuat Administrasi Pembelajaran; dan (10) Melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research).

    Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa guru sebagai profesi, maka tentu berimplikasi terhadap adanya konsekuensi dimana guru profesional harus : (1) memiliki kualifikasi akademik minimal yang sama; (2) mengikuti pendidikan profesi; (3) memiliki sertifikat profesi; (4) lulus uji kompetensi; (5) membacakan sumpah profesi; dan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continous professional development).

    Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

    Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Continous professional development (CPD) terdiri dari serangkaian aktivitas reflektif yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan seseorang. PKB mendukung pemenuhan kebutuhan seseorang dan meningkatkan praktik profesional mereka. PKB juga bermakna cara setiap anggota asosiasi profesi memelihara, memperbaiki, dan memperluas pengetahuan dan keterampilan mereka dan mengembangkan kualitas diri yang diperlukan dalam kehidupan profesional mereka. PKB mencakup gagasan bahwa individu selalu bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan profesional mereka di luar apa yang mereka dapatkan dalam pelatihan dasar yang mereka terima ketika pertama kali melakukan pekerjaan tersebut.

    Tujuan Utama dari pengembangan profesional guru melalui PKB adalah peningkatan pembelajaran siswa. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) ini penting karena berkaitan dengan : (1) optimalisasi pelayanan terhadap klien dalam hal ini siswa; (2) bukti dari profesionalisme; (3) prasyarat pekerjaan; (4) meningkatkan keterampilan kerja guru secara individual; (5) memperluas pengalaman guru untuk keperluan perkembangan karir atau promosi;(6) mengembangkan pengetahuan dan pemahaman profesional guru secara individual; (7) meningkatkan pendidikan pribadi atau pendidikan umum individu guru; (8) membuat guru merasa dihargai; (9) meningkatkan rasa puas terhadap pekerjaan; (10) meningkatkan pandangan positif mengenai pekerjaan; (11) memungkinkan guru mengantisipasi dan bersiap untuk menghadapi perubahan; (12) mengklarifikasi keseluruhan kebijakan sekolah atau departemen.

    Prinsip Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) / Continous Professional Development (CPD)
    Beberapa prinsip dalam pelaksanaan PKB adalah: (1) Berpengaruh penting terhadap kehidupan keprofesian; (2) PKB harus menjadi bagian dari sekuens atau siklus aktivitas yang lebih panjang yang akan mengarah pada peningkatan keterampilan atau pengetahuan guru untuk mendorong murid mencapai tingkat kinerja yang lebih tinggi; (3) PKB harus membuat keluaran-keluaran yang spesifik yang diharapkan akan dicapai melalui aktivitas-aktivitas pengembangan profesional dalam hal meningkatkan keahlian guru, praktik ruang kelas, kemajuan murid, dan standar prestasi; (4) Para pelaksana PKB harus memilih, merencanakan, memonitor, dan mengevaluasi peluang-peluang PKB dalam cara yang sistematik atau mengetahui sejauh mana kebutuhan-kebutuhan pengembangan telah dipenuhi; (5) PKB harus mencakup prosedur monitoring untuk memverifikasi bahwa pengetahuan dan keterampilan-keterampilan yang telah didapatkan berhasil diterapkan dalam latar ruang kelas.

    Kerangka Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)  harus memungkinkan : (1) guru, sekolah, institusi-institusi pendidikan guru, dan para pemangku kepentingan untuk memastikan pertumbuhan profesional para guru individual di sepanjang karir mereka; (2) Guru, sekolah, institusi-institusi pendidikan guru, dan para pemangku kepentingan untuk merencanakan pengembangan profesional bagi tujuan-tujuan sekolah, organisasional, dan individual; (3) institusi-institusi pendidikan guru untuk merencanakan keperluan program-program pengembangan profesional yang sesuai dengan pertumbuhan profesional dan kebutuhan karir para guru; (4) Pemeirntah untuk membuat kebijakan-kebijakan bagi kelanjutan pendidikan guru dan alokasi sumber daya untuk hal tersebut.

    Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang baik tentunya akan menunjukkan karakteristik tertentu. Beberapa karakteristik PKB yang baik misalnya : (1) Setiap aktivitas dalam PKB merupakan bagian dari perencanaan jangka panjang yang koheren yang memberi para partisipan peluang untuk menerapkan apa yang telah mereka pelajari dalam praktik mengajar mereka dan untuk mengembangkan praktik mereka tersebut; (2) PKB direncanakan dengan visi yang jelas mengenai efektivitas atau peningkatan praktik yang ingin dicapai. Visi ini dibagi bersama di antara mereka yang menjalani proses pengembangan dan mereka yang memimpin atau mendukung proses pengembangan tersebut. Perencanaan harus menujukkan secara jelas keahlian, pemahaman, atau teknik apa yang ingin ditingkatkan melalui aktivitas-aktivitas PKB; (3) PKB memungkinkan peserta  untuk mengembangkan keterampilan, pengetahuan, dan pemahaman yang praktis dan relevan serta dapat diterapkan dalam peran mereka saat ini dan amsa depan; (4) PKB harus disiapkan oleh orang yang berpengalaman, berkeakhlian, dan berketerampilan; (5) PKB didasarkan pada bukti-bukti terbaik yang tersedia tentang praktik pembelajaran; (6) PKB mempertimbangkan pengetahiuan dan pengalaman peserta; (7) PKB ditunjang oleh pembinaan atau mentoring oleh teman sejawat yang berpengalaman baik dari dalam sekolah itu sendiri maupun dari luar; (8) PKB dapat menggunakan hasil observasi kelas sebagai dasar pengembangan fokus PKB dan dampak PKB; (9) PKB merupakan pemodelan pembelajaran efektif dan pemodelan strategi pembelajaran; (10) PKB memunculkan secara terus menerus rasa ingin tahu dan kemampuan problem solving dalam kehidupan sehari-hari di sekolah; (11) Dampak PKB terhadap proses pembelajaran terus menerus dievaluasi dan hasil evaluasi ini mengarahkan pengembangan aktivitas profesional secara terus menerus.

    Rancangan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang baikharus didorong oleh perhatian pada tujuan dan kinerja siswa. PKB yang baik dibangun berdasarkan keterlibatan guru dalam mengidentifikasi kebutuhan pembelajaran dan dalam membentuk peluang dan proses-proses pembelajaran, berbasis sekolah dengan menekankan pembelajaran yang melekat pada pekerjaan, bersifat kolaboratif dan pemecahan masalah. Kegiatan PKB berlangsung secara terus menerus dengan didasarkan pada informasi yang kaya dengan sumber informasi yang beragam untuk mengevaluasi hasil, didasarkan pada pemahaman teoretik dan memanfaatkan penelitian yang ada untuk mengembangkan, mendukung, dan meningkatkan pembelajaran. PKB adalah bagian dari proses perubahan komprehensif yang menghubungkan pembelajaran individual dan kolektif dengan isu-isu dan kebutuhan organisasional.

    Penyelenggaraan PKB  (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

    Untuk melaksanakan PKB mungkin kita dapat kembali merefleksi, apa yang telah kita lakukan dalam PKB? Pengembangan keprofesian berkelanjutan perlu dimanajemen (proses penentuan langkah-langkah sistematis dan terpadu untuk pencapaian tujuan secara produktif, berkualitas, efektif, dan efisien). Di dalam manajemen tentu akan ada perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.

    Dalam melakukan refleksi, guru mengevaluasi diri, apa yang masih kurang dan sudah berhasil dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Ia kemudian mengidentifikasi kebutuhan untuk pengembangan diri, kemudian membuat perencanaan PKB-nya. Sekolah memikirkan dan menetapkan secara matang arah, tujuan, dan tindakan sekaligus mengkaji berbagai sumber daya dan metode/teknik yang tepat untuk melakukan PKB melalui identifikasi kebutuhan guru untuk ber-PKB, menentukan prioritas dan menyeleksi fokus aktivitas PKB, membuat perencanaan PKB. Pengorganisasian adalah proses mengatur, mengalokasikan, dan mendistribusikan pekerjaan, wewenang dan sumber daya di antara anggota organisasi untuk mencapai tujuan. Dalam kaitan dengan peorganisasian sekolah/ kepala sekolah menentukan siapa yang akan menjadi koordinator PKB, beserta kelompok kerja.

    Pada pelaksanaan PKB sekolah melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.
    Pengembangan guru di sekolah dapat mengambil berbagai macam bentuk, seperti: (1) hari pelatihan seluruh sekolah; (2) Induksi, mentoring, dan penilaian guru secara individual; (3) Observasi kolega; (4) Perencanaan dan evaluasi kolaboratif; (5) Evaluasi diri sendiri

    Sementara itu di luar sekolah, guru dapat membangun jejaring dengan mengunjungi sekolah-sekolah lain, menghadiri konferensi-konferensi, menjalani pelatihan bersama dengan sekolah-sekolah lain, mengikuti jejaring guru, dan terlibat dalam asosiasi-asosiasi spesialis mata pelajaran, menghadiri kursus singkat oleh penyedia kursus komersial dan non-profit, kuliah untuk gelar yang lebih tinggi yang divalidasi oleh universitas, berpartisipasi dalam proses-proses pemeriksaan (misalnya menjadi pemeriksa), belajar secara daring (online), terlibat dalam kegiatan-kegiatan pertukaran.

    Pengendalian adalah proses untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan. Dalam kaitannya dengan pengendalian PKB, maka sekolah harus membuat standar kinerja, mengukur kinerja guru, membandingkan kinerja guru dengan standar yang telah ditetapkan, mengambil tindakan korektif saat terdeteksi penyimpangan. Guru bersama koordinator PKB/mentor melakukan evaluasi terhadap pencapaian peningkatan kinerja.

    Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB mempunyai dasar hukum yaitu : (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenneg PAN dan RB) Nomor 16 Tahun 2009  Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Isi permenneg PAN RB no 16, terdiri dari 13 Bab dan 47 pasal, secara keseluruhan mengandung semangat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru yang selanjutnya akan menjadikan guru sebagai pekerjaan profesional yang dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang standar.  Hal-hal penting dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya antara lain adalah: (a) Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru); (b) Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun , dan (c)  PKB harus dilaksanakan sejak III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.

    Selain itu dasar hukum dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian  Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya juga melandasi diberlakukannya PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan).

    Tujuan PKB (Pengembangan Keprofesian Guru)

    Tujuan umum:   

    untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

    Tujuan khusus:

    • Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
    • Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik. 
    • Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
    • Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
    • Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di   masyarakat.
    • Menunjang pengembangan karir guru.
    • Kompetensi yang diidentifikasikan di bawah standar berdasarkan evaluasi diri.
    • Kompetensi yang diidentifikasikan oleh guru perlu ditingkatkan.
    • Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk pengembangan karir/melaksanakan tugas-tugas baru, misalnya sebagai kepala sekolah.
    • Pengetahuan, keterampilan, materi yang dibutuhkan berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah.
    • Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi khusus yang diminati oleh guru.
    Jalan menuju guru sebagai  profesi  yang ideal masih panjang, berliku,  dan mendaki. Upaya  mewujudkan  guru sebagai profesi dalam  arti yang sebenar-benarnya harus menjadi bagian dari obsesi masyarakat profesi guru itu sendiri, sebagai bagian dari tanggung jawab moral kepada masyarakat sebagai klien. Untuk itu asosiasi profesi guru harus menjadi garda terdepan dalam perjalanan membangun profesionalisme guru yang diidamkan karena CPD/PKB merupakan cara agar guru tetap bisa menjaga dan meningkatkan keprofesiannya. Selain itu perlu dukungan penuh dari para manajemen yang terkait dengan CPD/PKB guru, yaitu  Kepala Dinas Pendidikan, Kepala sekolah, dan pemangku kepentingan lainnya.

    Tulisan ini disarikan dari presentasi Dr. Indrawati, M.Pd. yang berjudul Peningkatan Profesionalisme Guru dan Upaya Pengembangannya Melaui CPD/PKB di hadapan Peserta FKI (Forum Kreativitas dan Karya Inovasi PTK IPA 2013, Bandung - September 2013).

    Baca juga:
    Dasar Hukum Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
    Tujuan, Manfaat, dan Sasaran PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
    Baca Selengkapnya

    Sabtu, 09 November 2013

    Cara Mudah Membuat Puzzle "Cari Kata"

    Puzzle / Teka-Teki "Cari Kata"

    Apa kabar pembaca blog penelitian tindakan kelas yang budiman. Kali ini admin ingin berbagi cara membuat puzzle secara online di discovery education. Untuk kesempatan ini kami akan memberikan cara membuat PUZZLE / teka-teki CARI KATA. Teka-teki atau puzzle jenis ini cocok diberikan untuk anak/siswa SD kelas rendah yang sedang belajar membaca dan menulis, misalnya untuk siswa kelas 2 atau kelas 3. Teka-teki CARI KATA adalah sebuah teka-teki yang berbentuk kotak berisi huruf-huruf yang disusun sedemikian rupa untuk menyamarkan beberapa kata yang harus ditemukan anak baik secara horizontal (mendatar) atau secara vertikal. Di bagian bawah kotak diberikan kata-kata yang harus mereka temukan di antara susunan huruf-huruf tersebut. Teka-teki ini bagus diberikan pada saat memulai tema baru dalam pembelajaran di kelas anda. Sebagai pembuka sebuah tema pembelajaran, misalnya anda dapat memberikan puzzle atau teka-teki ini di mana kata-kata yang harus mereka temukan di dalam kotak adalah sub-sub tema yang akan dibahas. Contoh sebuah teka-teki cari kata dapat dilihat pada gambar berikut:
    contoh teka-teki cari kata
    Contoh TEKA-TEKI CARI KATA yang dibuat di discovery education

    Cara Membuat TEKA-TEKI CARI KATA

    Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat sebuah teka-teki atau puzzle CARI KATA dengan menggunakan fasilitas online milik discovery education. Yuk disimak.
    Buka halaman http://puzzlemaker.discoveryeducation.com/WordSearchSetupForm.asp. Tampilannya akan tampak seperti gambar berikut:
    1. STEP 1. Isi judul TEKA-TEKA CARI KATA  anda, misalnya pada contoh di atas saya masukkan judul TUMBUHAN.
    2. langkah 1 dan 2 membuat teka-teki CARI KATA
    3. STEP 2. Masukkan ukuran kotak puzzle / teka-teki yang anda inginkan. Maksimal 40 huruf ke samping dan 40 huruf ke bawah. Disarankan cukup menggunakan 25 huruf ke atas dan ke bawah, untuk menyesuaikan dengan kemampuan belajar siswa SD kelas rendah (kelas 2 dan 3).
    4. STEP 3. Tentukan pilihan apakah, (1) kata-kata setiap huruf hanya akan digunakan sekali-kami sarankan anda menggunakan ini (use each letter only once); (2) huruf digunakan secara bersama-sama sesekali-dapat juga menggunakan ini apabila siswa anda mempunyai kemampuan belajar yang cukup baik (share letters occasionally); (3) huruf digunakan bersama-sama sesering mungkin (share letters as much as possible)
    5. langkah 3 - 6 cara membuat teka-teki CARI KATA
    6. STEP 4. Pilih jenis hasil (output) puzzle yang anda inginkan, apakah: (1) berbentuk HTML jika ingin dipublikasikan secara langsung di web anda; (2) berbentuk teks (text) apabila anda berencana men-cut dan mem-paste puzzle yang anda buat pada aplikasi lain; atau (3) teks dengan huruf kecil (lowercase text).
    7. STEP 5. Masukkan kata-kata jawaban (yang harus ditemukan siswa). Ketik dengan memisahkannya dengan tanda koma.
    8. STEP 6. Cek teka-teki (puzzle) yang anda buat dengan dengan mengklik tombol CREATE MY PUZZLE! Pastikan teka-teka yang anda buat telah sesuai keinginan anda. Jika tidak suka (belum sesuai keinginan), anda dapat mengulang dan meregenerate puzzle ke bentuk lain dengan mengklik menu  (tombol) BACK yang berupaTANDA ANAK PANAH KE ARAH KIRI pada bagian kiri atas browser anda, lalu mengklik tombol CREATE MY PUZZLE! Kembali.


    cara membuat puzzle untuk anak siswa SD
    Nah, mudah  bukan? Demikian tulisan kali ini tentang cara membuat puzzle CARI KATA dengan menggunakan aplikasi online gratis dari discovery education. Selamat mencoba dan selamat berkreasi. Salam.
    Baca Selengkapnya

    Teori Motivasi

    Teori Motivasi

    Motivasi umumnya didefinisikan sebagai suatu proses yang terdapat di dalam diri seseorang yang dapat menstimulasi tingkah laku atau memicu munculnya suatu tindakan. Motivasilah yang membuat saat ini kita bertindak sebagaimana kita sekarang. Nah, untuk memahaminya, cobalah anda berpikir sejenak tentang apa yang telah membuat anda melakukan apa yang sedang anda lakukan sekarang ini.
    definisi motivasi dalam kaitannya dengan belajar
    definisi motivasi

    Para ahli membedakan motivasi ke dalam 2 (dua) kategori utama, yaitu motivasi intrinsik dan motivasi ekstrinsik. Saat suatu tingkah laku dilakukan oleh seseorang karena sesuatu yang berasal dari dalam dirinya sendiri, misalnya minat dan rasa ingin tahunya, atau bahkan karena ia menikmatinya, maka motivasi ini dikategorikan sebagai motivasi intrinsik. Seseorang yang jauh-jauh pergi berkendaraan, kemudian berkemah di tepi sungai dan memancing karena begitu menikmati suasana sedemikian adalah contoh orang yang termotivasi secara intrinsik.

    Berbeda sekali dengan apa yang disebut sebagai motivasi ekstrinsik, di mana pada motivasi jenis ini seseorang melakukan suatu tingkah laku karena adanya faktor yang bukan berasal dari dalam dirinya sendiri, tetapi lebih karena lingkungan. Faktor-faktor lingkungan yang dapat memicu munculnya motivasi ekstrinsik misalnya penghargaan dari orang lain, hukuman yang akan diterima apabila ia tidak melakukan sesuatu, atau tekanan sosial, dan sebagainya. Di dalam sebuah kelas, agar terbentuk komunitas belajar (learning community) yang efektif dan produktif, maka guru harus pandai menggunakan motivasi intrinsik dan motivasi ekstrinsik untuk mencapai tujuan-tujuan pembelajaran bagi siswa.

    Berbagai teori tentang motivasi dan hubungannya dengan belajar siswa telah diajukan oleh para ahli psikologi pendidikan. Beberapa teori yang dimaksud antara lain teori penguatan (reinforcement theory), teori kebutuhan (needs theory), teori kognitif (cognitive theory), dan teori belajar sosial (social learning theory).


    Baca juga:
    Balikan (feedback dan hubungannya dengan motivasi belajar.
    Cara mengukur minat dan motivasi belajar
    Pembelajaran kooperatif dan motivasi belajar
    Upaya untuk meningkatkan motivasi belajar
    Baca Selengkapnya